Irwandi Yusuf Belum Saatnya Ditahan

Irwandi Yusuf Belum Saatnya Ditahan

Pada tanggal 3 Juli 2018 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, sehari kemudian KPK melakukan penahanan. Dalam siaran pers, Basyariah Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK menyatakan menyita uang Rp. 50 juta dan slip penyetoran uang di bank. Uang tidak ditemukan dari tangan Irwandi Yusuf tetapi dari kantor pihak swasta. Sedangkan slip penyetoran bank tidak ada keterangan KPK siapa pemilik rekening, apakah atas nama Irwandi Yusuf atau orang lain. Penangkapan ini tidak pada saat dilakukan serah terima uang antara Irwandi Yusuf dan pihak swasta.

 

Arti Tangkap Tangan

Sepanjang ini, sering terjadi Kepala Daerah terjaring tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memperjelas tafsir yuridis dari tertangkap tangan perlu merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengertian tertangkap tangan diterangkan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang isinya sebagai berikut:

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Unsur Pasal tersebut mengkwalifikasikan seseorang yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana, yakni:

  1. Seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
  2. Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
  4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu;

 

Penting:
Tindak Pidana Pemalsuan Intelektual
Alasan Menghapus Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak

 

Tangkap Tangan Syarat Penahanan Gubernur

Penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Gubernur/Wakil dan Bupati/Wakil atau Walikota/Wakil baik sebagai saksi maupun tersangka tidak diharuskan mendapat persetujuan dari Presiden atau Menteri. Akan tetapi jika tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan memerlukan persetujuan tertulis dari dari Presiden atau Menteri.

Namun demikian, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima, persetujuan tidak diberikan maka penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat tetap dijalankan oleh penyidik.

Penyidik dapat langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Daerah jika terpenuhi syarat berikut:

  1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
  2. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Setelah dilakukan tindakan penahanan seperti dimaksud di atas maka penyidik wajib melaporkannya kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.

Pasal 90
(1)Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2)Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
(3)Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b.disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(4)Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.

 

Keabsahan Penahanan KPK

Syarat penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf tanpa persetujuan Presiden karena “tertangkap tangan”. Seperti dijelaskan sebelumnya, penyelidikan atau penyidikan yang diteruskan dengan penahanan memerlukan persetujuan presiden. Ada hal yang mengganjal bahwa barang bukti tidak ada satupun yang diperoleh dari tangan Irwandi Yusuf dan tangkap tangan tidak pada saat serah terima uang sebesar Rp. 50 juta antara Irwandi Yusuf dengan pihak swasta.

Unsur perbuatan yang dapat dianggap sebagai “tangkap tangan” yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah;  

…..Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Pertanyaannya adalah apakah dari benda-benda yang diperoleh oleh KPK dapat menduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana, dan membuktikan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Secara yuridis “menduga keras” harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian, alat bukti yang dipergunakan harus dapat membuktikan Irwandi Yusuf sebagai pelaku atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

Jika dari benda-benda atau alat bukti yang diperoleh oleh KPK pada saat “tangkap tangan” masih lemah dan belum bisa menduga keras Irwandi terlibat tindak pidana maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan seperti biasa tanpa harus melakukan penahanan. Jika nantinya akan dilakukan penahanan maka harus mekanisme persetujuan dari presiden.