Institus Polri Akan Tindak Tegas Oknum Polri Yang Bersalah
Sidang Fitria Ariandi dan Lusi Susanti (suami istri) di PN Medan karena merekam oknum Polri diduga sedang konsumsi sabu

Institus Polri Akan Tindak Tegas Oknum Polri Yang Bersalah

MEDAN - Pengakuan mengejutkan Fitri Ariandi (40) di persidangan yang menyebut rumahnya acapkali digunakan oleh sejumlah oknum polisi sebagai lokasi mengonsumsi sabu. Alhasil komentar itu ternyata cukup membuat gerah kepolisian. Bahkan, Polda Sumut meminta kepada terdakwa untuk menyebut nama-nama polisi yang dimaksud.

"Begitu katanya di persidangan? Siapa nama oknum polisinya itu, dia harus bilang supaya ditindak oleh Propam. Kalau salah, kami tegaskan tidak akan melindungi, "ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Minggu (24/2/2019) sore.

Begitu juga mengenai pengakuan pasangan suami istri (pasutri), Fitria Ariandi dan Lusi Susanti, bahwa rumahnya dijadikan penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian, untuk selanjutnya dijual kembali.

"Kami (Polda Sumut) tidak akan melindungi kalau ada oknum yang salah. Karena komitmen kepolisian tegas memberantas narkoba," kata Nainggolan.

Sementara itu, Polda Sumut mengakui bahwa berkas Aiptu PT yang kasus video mengonsumsi sabunya viral di media sosial telah lengkap. Namun disinggung, kapan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan dilakukan, Nainggolan belum bisa memastikan.

"Tahap duanya tergantung penyidik dari Polrestabes Medan. Dalam pelimpahan tahap dua memang ada batas waktunya, yang jelas kami tidak akan melindungi. Tidak kami beda-bedakan dengan tahanan sipil yang lainnya," jelasnya.

Menurut Nainggolan, kewenangan untuk menghadirkan Aiptu PT dalam pelimpahan tahap dua ke Kejari Medan, merupakan kewajiban penyidik. Disebutnya, kepolisian tidak akan buru-buru memasukkan Aiptu PT ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebelum menerbitkan DPO, kami akan berupaya untuk melakukan pencarian dulu bila dia (Aiptu PT) tidak masuk dinas. Apalagi keluarganya kan di Medan, kami akan datangi rumah orangtuanya. Kalau tidak ada juga, barulah kami terbitkan DPO-nya," pungkasnya.

Senada dengan Nainggolan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Raphael Sandhy Priambodo menyatakan berkas Aiptu PT sudah P21 di Kejaksaan. Namun untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dia pun sudah menyurati Kapolres Nias.

"Sudah kita Surati Kapolres Nias untuk memanggil tersangka Aiptu P Tarigan. Tapi selama ini, katanya, dia itu tidak atau jarang lagi berdinas makanya kita nggak tahu dia di mana," sambungnya.

Disinggung apakah akan menetapkan Aiptu P Tarigan sebagai Buronan, Raphael mengaku akan melakukannya. 

"Iya. Tentu kita akan terbitkan DPO atas nama dia kalau seperti ini," tandasnya.

Diketahui perekam video Aiptu P Tarigan 'nyabu', yakni Ariandi dan Lusi Susanti mengaku bahwa beberapa polisi menggunakan rumahnya untuk mengonsumsi sabu. Bahkan, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2/2019) lalu, ia menerangkan bahwa para polisi disebutkan menitipkan sabu untuk dijual kembali. (zul)