Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana

Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana

Ilmu kedokteran kehakiman adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum, terutama pada bidang hukum pidana. Peran dari dokter kehakiman dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan membantu hakim dalam menemukan dan membuktikan unsur-unsur yang didakwakan dalam pasal yang diajukan oleh penuntut umum Serta memberikan gambaran bagi hakim mengenai laporan dalam visum et repertum. Dokter dalam melakukan tugas sehari-hari, suatu waktu dapat diminta bantuannya oleh penegak hukum, maka sangatlah baik bila dokter mengetahui tentang tata laksana penyidikan perkara pidana, mulai dari saat penyidik sampai hakim menjatuhkan keputusan. Mendatangkan seorang dokter yang diperlukan sehubungan dengan perkara tidak termasuk wewenangnya. Dokter boleh dikatakan tidak ada hubungannya kerja dengan penyelidik.

Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menentukan bahwa dokter ahli kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya untuk kepentingan penyidikan dan peradilan wajib memberikan keterangan ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana yang berada dalam keadaan terluka, keracunan atau mati.

Menurut Waluyadi dalam bukunya, “Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran”, Istilah kedokteran forensik dipergunakan dalam berbagai literatur dengan sebutan “Kedokteran Kehakiman” yang merupakan terjemahan dari “gerechtelijk geneeskunde” atau “forensic medicine”. Yang Artinya adalah ilmu kedokteran forensik merupakan kumpulan ilmu pengetahuan medis yang menunjang pelaksanaan penegakan hukum, Sebutan lain dari Ilmu kedokteran forensik adalah yurisprudensi medis. Ilmu Kedokteran forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Menurut soedjono dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Kriminalistik” arti dari ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang dapat memberi keterangan atau kesaksian bagi peradilan secara meyakinkan menurut kebenaran ilmiah yang dapat mendukung dan meyakinkan peradilan dalam menetapkan keputusannya.

Suatu kewajiban bagi penyidik untuk melakukan suatu pengungkapan kasus, karena memang hal tersebutlah pekerjaannya. Akan tetapi kerap terjadi suatu kasus yang sangat sulit untuk dipecahkan dengan berbagai macam kendala yang ada. Akan tetapi secara utilitas penyidik akan merasakan kepuasan yang lebih dari pada sekedar prestasi apabila dapat mengungkap suatu kasus tindak pidana yang sangat sulit diungkap, contohnya seperti kasus pembunuhan yang di mana korban sudah dimakamkan selama 3 (tiga) bulan, dan saksi-saksi sudah banyak yang berpindah ke luar kota bahkan ada yang sudah kehilangan kontak dengan para penyelidik ataupun keluarganya.

Dari hambatan-hambatan yang ada tersebut tidak mematahkan semangat dari para penyidik untuk tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Para penyidik menelusuri ulang rangkaian kejadian mulai dari TKP, orang tua korban, saksi-saksi yang masih ada. Akan tetapi setelah beberapa hari tetap tidak diketemukan suatu petunju k baru. Untuk itu para penyidik memutuskan untuk memanggil kehadiran tenaga ahli, dalam hal ini adalah dokter forensik untuk melakukan ekshumasi. Ekshumasi adalah suatu tindakan medis yang dilkukan atas dasar Undang-undang dalam rangka pembuktian suatu tindakan pidana dengan menggali kembali jenazah yang sudah dikuburkan dan berdasarkan izin dari keluarga korban. Akhirnya dengan dilakukannya proses tersebut oleh tenaga ahli, kembali penyidik mendapatkan petunjuk baru yang lebih jelas. Jadi peran tenaga ahli dalam proses penyelidikan kasus ini berandil besar dalam penyelesain kasus- kasus pidana yang membutuhkan tenaga ahli tersebut. (Red)