Hukuman Bagi Pengguna Narkotika
@ilustrasi

Hukuman Bagi Pengguna Narkotika

Litigasi - Menurut kamus bahasa indonesia istilah “pengguna” adalah orang yang menggunakan. Sedangkan Narkoba merupakan barang haram atau tidak dapat digunakan tanpa izin pihak berwenang. Pengguna Narkoba adalah orang yang menggunakan barang haram atau barang yang tidak dapat digunakan tanpa izin pihak yang berwenang.

ads

Bila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Pasal 1 ayat 1 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagai berikut:

  1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (Pasal 1 ayat 13). Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. (Pasal 1 ayat 15).
  2. Penyalahgunaan adalah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang sudah bersifat patologis, dipakai secara rutin (paling tidak sudah berlangsung selama satu bulan), terjadi penyimpangan perilaku dan gangguan fisik di lingkungan sosial.
  3. Korban penyalahgunaan adalah seorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Mantan pecandu narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun fsikis. 

Bahwa tidak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan Narkotika salah satunya yang terjadi ketika menjerat pengguna Narkoba dengan menggunakan Pasal yang lebih berat yaitu Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal 8 Milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan 1 ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Sebagaimana contoh kasus si A dan si B berniat hendak mengkonsumsi shabu. Kemudian si A meminjam sepeda motor si B hendak membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang Bandar. Setelah itu di dalam perjalanan si A di tangkap Polisi.  

Bahwa dari kasus diatas Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 lebih dominan digunakan untuk menjerat si A sebagai pengguna narkoba dengan alasan pada saat penangkapan si A tidak ditemuakan peralatan untuk menggunakan shabu-shabu, akan tetapi seharusnya Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 lebih baik diterapkan kepada pengguna narkotika dengan alasan sebagai berikut:

  • Bahwa jenis narkotika Shabu-shabu yang didapat dari tangan Si A seberat 0,2 gram yang dibeli dari seorang bandar.
  • Bahwa niat si A untuk menggunakan narkoba (shabu-shabu) seberat 0,2 dengan Si B bukan untuk diperjualbelikan atau didagangkan.

Maka tidaklah pantas pengguna Narkoba harus dihukum penjara sebab Pengguna Narkoba orang yang dalam keadaan sakit yang wajib diobati sampai ia sehat kembali, pemenjaraan bukan salah satu solusi bagi orang-orang yang mengalami kecanduan karena narkoba (hen).