Dewan Komisaris dan Direksi Tolak RUPS

Dewan Komisaris dan Direksi Tolak RUPS

Litigasi - Sengketa di dalam perusahaan terkadang tidak bisa dihindari. Berbagai bentuk sengketa bisa terjadi sebab perusahaan tempat berkumpulnya orang banyak yang tentunya masing-masing memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda. Apabila terjadi penolakan oleh Dewan Komisaris dan Direksi  untuk mengadakan RUPS maka UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme yang dapat ditempuh oleh Pemegang Saham.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam judul  Tata Cara RUPS,  ketika Pemegang Saham menyampaikan permintaan untuk diadakan RUPS maka dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari Direksi atau Dewan Komisaris harus menggelar RUPS. Namun jika terjadi sengketa di internal perusahaan maka tidak jarang terjadi penolakan. Mengatasi hal itu maka UU No. 40 Tahun 2007 mengatur mekanisme hukum untuk mengadakan RUPS.

Terhadap penolakan RUPS, Pemegang Saham dapat menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi izin kepada Pemegang Saham memanggil sendiri para Pemegang Saham lain untuk kemudian diadakan RUPS. Dimana Pemohon (Pemegang Saham) harus dapat membuktikan kepentingan yang wajar dan kepentingan diadakannya RUPS di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah menerima permohonan, Ketua Pengadilan Negeri memanggil dan mendengarkan keterangan Pemohon, Direksi dan Dewan Komisaris untuk memperoleh penjelasan. Apabila menurut Pengadilan telah terpenuhi syarat dan Pemohon memiliki kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS maka Pengadilan akan mengeluarkan penetapan tentang pemberian izin diadakannya RUPS. Namun apabila Pemohon tidak bisa membuktikan telah cukup syarat dan adanya kepentingan yang wajar maka Ketua Pengadilan dapat melakukan penolakan.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun jika terjadi penolakan dari Ketua Pengadilan, dan Pemohon tidak puas atas penolakan tersebut maka dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung RI.

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberikan izin diadakannya RUPS memuat ketentuan mengenai:

  1. Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
  2. Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

Dengan terbitnya penetapan izin atas permohonan tersebut, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau oleh Pemegang Saham secara tercatat dan memuat hari, tanggal dan mata acara diadakannya RUPS disertai pemberitahuan bahan yang akan dibahas di dalam rapat berada di kantor perseroan. Tenggang waktu pemanggilan adalah 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diadakannya RUPS.