Hakim Vonis Terdakwa Pemeras Sopir Transportasi Online
Empat terdakwa pemerasan dan penyekapan seorang sopir transportasi online

Hakim Vonis Terdakwa Pemeras Sopir Transportasi Online

Medan - Asrial alias Katim (50) seorang oknum Polri di jajaran Polda Sumut bersama tiga warga sipil lainnya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019) petang. Asrial Cs divonis masing-masing 3,5 tahun penjara karena telah memeras, menyekap Mikhael Sihotang, seorang sopir Go Car di sebuah kamar hotel di Padang Bulan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia SH yang menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. 

"Memutuskan dan menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara," tegas majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika PN Medan. Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian ini bermula dari terdakwa Asrial als Katim bersama dengan Budi Hardi Alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti als Alvi, Auryn Kenekeysia (masing-masing Penuntutan dilakukan terpisah), dan Ferry Irawan Potu als Ferry (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada Selasa, 09 Oktober 2018 sekira pukul 02.00 wib, berkumpul. Saat itu Budi menelepon oknum polisi ini dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang Bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan. 

“Ada ni TO” kata Budi, lalu terdakwa menjawab “TO apa?” saksi Budi menjawab “ada pemakai sabu di dalam kamar hotel” kemudian terdakwa berkata “hotel mana?” saksi Budi menjawab “hotel Jalan Jamin Ginting” terdakwa pun berkata bagaimna pastikan ada memakai sabu dalam kamar hotel” dan saksi Budi menjawab “ada informan”. 

Selanjutnya terdakwa menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe atau warung kopi di Jalan Kapten Muslim samping RS Sari Mutiara dan kemudian sepakat untuk merencanakan penangkapan korban. 

selanjutnya dengan mengendarai mobil rental Avanza No. Pol. B 371 M, saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar, selanjutnya mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel dengan tujuan agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.

"Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga sehingga aksi mereka menjadi gagal, namun Auryn menghubungi sopir Go Car yang dikenalnya dan dijadikan target berikutnya," kata JPU Christina Natalia. 
Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di Hotel. Mikhael pun terperdaya sehingga mau datang ke Hotel Hawaii Padang Bulan. 

Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama terdakwa Budi mengetuk pintu dan berkata dengan suara keras “nasi goreng...nasi goreng” hingga pintu dibuka oleh korban. Namun begitu dibuka, Budi langsung berteriak “Polisi...polisi” sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban. 
Korban sempat berteriak minta tolong roomboy datang menghampiri. “Kami Polisi, polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban.

Kemudian korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy, sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban. Selanjutnya kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 wib. 

Selanjutnya sekira pukul 02.30 wib terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala In untuk menyekap korban. Namun di saat lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan terborgol. Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel. 

Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp. 51 juta. Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa. 

JPU juga menyebutkan, alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza warna hitam No.Pol. B 371 M yang dirental 1 buah borgol dan satu buah pistol replika milik Budi. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana," tandas JPU. (zul)