Hakim Tolak Eksepsi Dzulmi Eldin
Walikota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin saat persidangan dengan agenda putusan sela do Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Tolak Eksepsi Dzulmi Eldin

Litigasi - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, dalam sidang putusan sela di Cakra Utama PN Medan, Kamis (19/3/2020) siang. Majelis menilai, eksepsi yang menyatakan Dzulmi Eldin tidak terlibat kasus suap tersebut tidak terbukti.

Menurut majelis hakim yang dipimpin, Abdul Aziz, mengatakan, Pertama; Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah jelas secara umum. 

Kedua; Sudah jelas peran Dzulmi Eldin yang menyuruh Samsul Fitri (eks Kasubbag Protokoler) mengutip uang dari Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ketiga; Dalam surat dakwaan, ada permohonan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Maka dari itu, eksepsi ini tidak diterima maka dari pengadilan ini harus diteruskan," jelas Abdul Aziz.

Atas putusan sela yang ditolak majelis hakim tadi, sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. 

Usai sidang, tim Penasihat Hukum Eldin kepada wartawan mengatakan, mereka tak terlalu fokus dengan putusan sela. Menurutnya, akan ada fakta-fakta pada persidangan selanjutnya. 

"Kami lebih fokus pada fakta-fakta sidang selanjutnya," kata salah satu tim PH Eldin, Junaidi Matondang.

Sementara itu, JPU KPK Siswandono mengatakan, putusan sela ini sesuai dengan yang diharapkannya. 

"Ini majelis hakim menolak eksepsi, maka agenda pemeriksaan saksi berikutnya menjadi fokus kita," kata JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK Iskandar Marwanto menjelaskan tentang terdakwa Eldin melalui Samsul Fitri (Kasubbag Protokoler) menerima uang dari Isa Ansyari (eks Kadis PU) yang didahului dengan pertemuan Samsul Fitri dengan Isa Ansyari pada sekira bulan Maret 2019 bertempat di Hotel Grand Aston City Hall Medan .

Saat itu Samsul Fitri mengatakan, “Perlu waktu-biaya yang ada”, biaya operasional, terdakwa, dan tidak ditanggung oleh APBD agar didukung. Setelah diminta terdakwa melalui Samsul Fitri tersebut, Isa Ansyari menyanggupinya dengan mengirimkan uang melalui Samsul pada Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing berjumlah Rp20 juta. 

Di sisi lain, terdakwa Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri menerima uang dari 21 Kadis dan Dirut BUMD menghasilkan seluruh uang yang terkumpul Rp585 juta yang diterima oleh Samsul Fitri digunakan untuk operasional terdakwa. (zul)