Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Jemaat Gereja IRC

Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Jemaat Gereja IRC

MEDAN - Gugatan yang diajukan para jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, Rabu (19/12) sore. 

Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini disebut merupakan kado perayaan Natal 2018 bagi para jemaat. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa sertifikat yang dibawa tergugat Milva Riosa Siregar dan suaminya, Guntur Togap Hamonangan Marbun agar dikembalikan kepada jemaat gereja.

Selain itu, gereja yang digembok oleh tergugat juga harus dibuka supaya jemaat dapat menjalankan ibadah kembali. "Memerintahkan agar tergugat mengembalikan sertifikat kepada jemaat dan gembok gereja segera dibuka," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saryana.

Baca juga; Dua Pemuda Kurir 10 Kg Sabu Terancam 'Hukuman ke Langit Ketujuh'

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan penggugat agar sertifikat yang sebelumnya nama Milva dibalik nama menjadi atas nama gereja.

Untuk menjalankan putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada tergugat selama 10 hari. 

"Jika eksekusi tidak dilakukan dalam jangka waktu 10 hari, maka juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi," pungkas hakim Saryana. 

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Usai sidang, Pimpinan Gereja IRC Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung melalui kuasa hukumnya, Japansen Sinaga SH MHum dan Sekretaris Gereja IRC, Yosua Manalu mengapresiasi putusan majelis hakim.

Ia berharap agar tergugat menjalankan putusan dan menaati hukum. 

"Kita apresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini harus dilaksanakan. Kita juga berharap agar para tergugat sadar dan menaati hukum. Putusan ini merupakan kado Natal dari Tuhan untuk jemaat gereja," kata Pdt Asaf kepada wartawan. 

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

Yosua melanjutkan, kalau putusan ini tidak dieksekusi, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa pihaknya membuat laporan ke pidana. 

"Kalau eksekusi tidak dijalankan, tergugat didenda Rp 1 juta lebih per hari. Putusan ini juga sudah kita beritahukan kepada jemaat gereja," ujar Yosua

Terpisah, Gelmok Samosir selaku tokoh pemuda Sumut menjelaskan bahwa gereja jangan dijadikan korban karena konflik internal. Ia meminta para pihak untuk menjaga gereja. 

Baca juga; Kerinduan Kepada Rasulullah Dari Penduduk Langit Bernama Uwais Al Qarni

"Jangan ada tudahan-tuduhan sesat karena opini pribadi. Tuduhan sesat itukan tidak mudah. Itu yang kita jaga, supaya gereja jangan jadi korban karena konflik internal," jelasnya. 

Sementara diketahui, atas putusan ini, pihak tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya dasar gugatan ini karena dua sertifikat Gereja IRC yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Rahmad No 7 Kecamatan Medan Selayang supaya dikembalikan kepada pengurus gereja. Karena selama ini, sertifikat tersebut dikuasai tergugat Milva dan suaminya, Guntur Togap. 

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Milva adalah mantan Bendahara Pembangunan Gereja IRC. Sedangkan suaminya, Guntur adalah mantan jemaat di gereja tersebut yang sudah keluar sejak tahun 2015. Milva sendiri keluar dari gereja tersebut sejak pertengahan tahun 2018.

Permasalahan terjadi sejak keluarnya Milva dari keanggotaan jemaat gereja yang dipimpin Pdt Asaf. Gereja yang baru berdiri pada tahun 2008 silam, awalnya membeli lahan kepada seorang pemilik, Anduk Kaban. Uang pembelian lahan tersebut berasal dari sumbangan jemaat. Setelah proses jual beli selesai, jemaat membangun gereja megah itu dengan menggunakan uang perkumpulan jemaat sendiri.

Baca juga; Sanksi Pidana Mengalihkan Dan Membagikan Kekayaan Yayasan

Lalu, alas hak tanah yang sebelumnya hanyalah SK Camat, Pdt Asaf bersama panitia pembangunan gereja mengurus sertifikat tanah tersebut kepada tergugat, Belgiana selaku notaris. Lahan tersebut diketahui memiliki luas kurang lebih 2.500 meter persegi. 

Lantaran dalam peraturan penerbitan sertifikat hak milik atas nama gereja tidak diperbolehkan melebihi batas 2.000 meter persegi, maka pihak gereja sepakat menggunakan nama Pdt Asaf Tunggul Marpaung dan tergugat Milva selaku Bendahara. 

Baca juga; Beberapa Asas-Asas Hukum Kontrak

Seiring berjalannya waktu, terjadi ketidakharmonisan antara Milva dan Guntur dengan Pdt Asaf Marpaung dengan berujung keluar Milva dari gereja tersebut. Dua sertifikat tanah tersebut memiliki seluas 831 meter persegi dan 548 meter persegi. Sementara itu, Pdt Asaf membantah telah dituding memberikan aliran sesat kepada jemaat. Pdt Asaf menerangkan bahwa isu yang merebak di media menyebutkan dirinya mengajarkan aliran sesat adalah hal yang keliru. Pdt Asaf meluruskan isu yang diterpa kepadanya tersebut, lantaran ia menggugat mantan pengurus Gereja IRC yang diduga melarikan dua sertifikat gereja.

"Kabar saya mengajarkan aliran sesat itu keliru, itu dihembuskan oleh orang yang punya kepentingan. Isu itu merebak usai saya menggugat mantan jemaat sekaligus bendahara yang melarikan sertifikat tanah gereja. Sekarang, mereka juga menggembok gereja sehingga para jemaat sulit beribadah selama ini," terang Pdt Asaf. (zul)