Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Bupati Labuhan Batu Nonaktif
Bupati Labuhan Batu nanaktif, Pangonal Harahap duduk di kursi terdakwa mendengarkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Bupati Labuhan Batu Nonaktif

Medan - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap (49), akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam sidang putusan oleh majelis hakim Tipikor di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2019) siang.

Majelis hakim berpendapat Pangonal bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Effendi Syahputra alias Asiong, yang juga sudah divonis 3 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara. 

"Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan hingga menghukum terdakwa Pangonal Harahap dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwan Effendi. 

Tuntutan terhadap mantan orang nomor satu di Labuhanbatu itu lebih ringan setahun setelah tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pangonal Harahap dengan hukuman 8 tahun penjara. 

Penuntut umum KPK sebelumnya menjerat  Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selepas persidangan, Pangonal Harahap saat ditemui wartawan menolak berkomentar. Ia hanya mengarahkan wartawan bertanya kepada tim kuasa hukumnya. 

Herman Kadir selaku kuasa hukum Pangonal Harahap mengaku menerima atas putusan majelis hakim tersebut. 

"Iya pada intinya kita terima dengan apa yang diputuskan majelis hakim," jawabnya singkat. 
Sementara penuntut umum KPK Dody Sukmono saat dimintai keterangannya mengaku masih akan menunggu dulu hasil Salinan Putusan majelis hakim tersebut. 

"Kita kan masih pikir-pikir, kalau mereka sudah terima ya itu hak mereka," jawab Dody sambil berlalu. 

Diketahui juga, selain hukuman pidana dan uang pengganti, Pangonal Harahap juga diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3 tahun. Hal itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan penuntut umum KPK yang meminta hak pilih Pangonal Harahap dicabut selama 3 tahun 6 bulan lamanya. (zul)