Hakim Diminta Tahan Anak Mantan Ketua Partai Demokrat Sumut
Terdakwa Rika Rosario Nainggolan saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu

Hakim Diminta Tahan Anak Mantan Ketua Partai Demokrat Sumut

Kasus Penganiayaan

Litigasi - Korban penganiayaan, Rahma Dhea Saraswara memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31). Pasalnya, menurut Dhea, putri dari Palar Nainggolan selaku mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak kooperatif karena tidak menghadiri persidangan dengan agenda tuntutan pada, Selasa (28/4/2020) kemarin.
 
"Saya memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Karena dia (Rika) tidak kooperatif," ucap Dhea saat diwawancarai wartawan, Rabu (29/4/2020) sore. 
 
Dhea pun menjelaskan alasannya yang menganggap terdakwa Rika tak koperatif. Pertama, saat persidangan pada Rabu, 11 Maret 2020, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi A de Charge (saksi yang meringankan). 
 
"Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," cetus Dhea. 
 
Kemudian, pada Rabu, 18 Maret 2020, terdakwa juga tidak hadir dengan alasan sakit. Sayangnya, Dhea tidak bisa memperlihatkan surat sakit terdakwa. 
 
"Karena bu jaksa (Arta Sihombing) bilang kalau surat sakitnya sudah diberi ke hakim. Padahal, persidangan gak dibuka sama sekali," jelas Dhea. 
 
Terakhir pada Selasa, 28 April 2020 kemarin, Rika tak hadir lantaran tidak bisa ke Medan karena mengaku berada di Jakarta terkena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Saya tau dari penasehat hukum saya, kalau dia (Rika) lagi berada di Jakarta dan gak bisa ke Medan karena masih PSBB. Jangan gara-gara orang tua dia orang yang berada, jadi bisa sesuka aja. Di mana letak hukum dan keadilan," ujar Dhea. 
 
Untuk itu, dalam waktu dekat, Dhea berharap agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Rika Nainggolan.
 
"Dia yang melakukan penganiayaan, dia bebas berkeliaran dan terlalu leluasa. Jadi dia yang ngatur hakim. Harapan kita agar Rika ditahan dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sidang lanjutan (tuntutan) digelar pada 12 Mei 2020 mendatang," cetus Dhea.
 
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing menjelaskan bahwa Rika bekerja di Jakarta dan berdomisili di Medan. Menurutnya, Rika tidak bisa menghadiri persidangan karena tidak mendapat tiket pesawat.
 
"Karena PSBB, dia gak dapat tiket pesawat. Jadi gak bisa ke Medan. Dia ngasih surat keterangan resmi sama kami. Dia bisa aja dapat tiket tapi harus perjalanan dinas yang disetujui Kemenhub dan itupun naik Garuda. Tapi kan dia gak perjalanan dinas ke Medan," jelasnya.
 
Ditambahkan Arta, pada persidangan beberapa waktu lalu, memang jadwal sidangnya saksi A de Charge dan keterangan terdakwa. Namun, saksi ini tidak datang. 
 
"Jadi dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," tandasnya. (zul)