Guru YPSA Korban Kekerasan; Perjuangan Kami Untuk Profesi Guru

Guru YPSA Korban Kekerasan; Perjuangan Kami Untuk Profesi Guru

Medan - Penyidik Polrestabes Medan telah melakukan penangkapan tersangka dr Ditriana atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua orang guru Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) Medan pada Sabtu, 7/12/ 2018, dini hari.

Baca juga; Sudah Disetujui, Perda Ketenagakerjaan Kota Medan Belum Disahkan

Dalam kasus ini Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka yakni dr. Ditriana dan Driefman, dengan persangkaan melanggar Pasal 351 jo. 170 KUHP. Kekerasan dilakukan di ruang Kepala Sekolah SMA YPSA Jl. Setia Budi No. 191 Medan.

Ditemui setelah perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, didampingi Kuasa Hukumnya, Jamil Siagian SH., dari Tim Pembela Guru dan Dosen (TPGD), korban bernama Cindy Claudyana Sembiring K dan Syahyudi berterima kasih kepada Penyidik atas penangkapan dr Ditriana, setidaknya penantiannya sepanjang ini telah terjawab.

Baca juga; TPGD Apresiasi Penangkapan Dan Desak Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Lain

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polisi karena telah menangkap pelaku, selama ini saya bertanya-tanya dalam hati kapan pelaku ditangkap, dan kali ini sudah terjawab", ungkap Bru Sembiring itu.

Syahyudi, guru korban kekerasan juga mengucapkan terima kasih kepada Polisi, dan meminta Polisi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Driefman.

Baca juga; Poldasu Amankan 130,29 Kg Sabu dan 159 Ekstasi

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Polisi atas penangkapan dr Ditriana, kerja keras Polisi selama ini patut diacungi jempol dan diapresiasi positif", ujar Syahyudi.

Syahyudi menambahkan "Selama ini perjuangan Kami dianggap remeh dan dipandang sebelah mata oleh pihak tertentu, mungkin karena Kami dipandang sebagai orang kecil yang tidak mempunyai kekuatan".

Baca juga; Permenkumham Coba Persamakan Profesi Advokat Dengan Paralegal

Syahyudi dengan hati sedih menyampaikan "Saya merasa profesi guru yang Saya geluti tidak diperhitungkan dan dianggap sepele. Saya berharap kepada Polisi untuk menangkap tersangka yang lain, Driefman. Saya berkeyakinan Polisi mampu menangkap Pelaku".

Upaya hukum yang ditempuh oleh kedua guru tersebut tidak untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk mengangkat derajat profesi guru.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

“Sebenarnya Saya merasa lelah namun karena untuk kepentingan profesi guru saya kuat-kuatkan, harapan Saya kasus seperti ini adalah kasus yang terakhir, tidak menimpa rekan-rekan guru yang lain, dan profesi guru dihargai oleh setiap orang”, tutupnya.