Guru TK di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Guru TK di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin Dominggus Silaban menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Zuraida Yurida (45), mantan Guru TK di Lhokseumawe, Aceh, yang tertangkap tangan di Amplas, Medan saat hendak mengantarkan ganja seberat 12 Kilogram. 

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/1/2019) siang, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri, lantaran Zuraida adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam putusannya, Zuraida dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Cut Indri.

Namun begitu, Zuraida dinilai hakim layak dihukum sesuai perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mempertimbangkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa Zuraida Yurida bersalah tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara dalam jualbeli narkotika jenis tanaman maka dengan ini terdakwa harus dihukum sesuai perbuatannya," ucap Hakim Dominggus Silaban.

"Mengadili terdakwa Zuraida Yurida dengan pidana penjara selama 15 tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan, menetapkan barang-bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan," tegas Dominggus Silaban lagi.

Diketahui sebelumnya, Zuraida ditangkap personel kepolisian di Loket Bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018 lalu. Zuraida saat itu berencana mengirimkan ganja tersebut kepada seseorang yang diperintahkan M.

Ganja tersebut disuruh oleh seseorang dan saat tiba di Pekanbaru baru dikabari ke siapa barang itu akan diantarkan. (zul)