Guru Korban Kekerasan Ajukan Bipartit Ke YP Syafiyyatul Amaliyyah

Guru Korban Kekerasan Ajukan Bipartit Ke YP Syafiyyatul Amaliyyah

Selasa, 30/10/2018, Syahyudi SPdI dan Cindy Claudyana Sembiring K guru korban kekerasan oleh orang tua murid mengirimkan surat mohon perundingan bipartit ke Kepala Sekolah SMA dan Ketua YP Syafiyyatul Amaliyyah. Surat No. 02/TPGD/X/2018 tertanggal 30 Oktober 2018 tersebut diterima langsung oleh Scurity Sekolah bernama Sarip.

Menurut Syahyudi alasan dikirimkannya surat itu karena dirinya mengalami ketidak adilan selama 8 (delapan) tahun mengajar di sekolah itu. “Selama saya mengajar di Syafiyyatul Amaliyyah ada ketidak adilan yang saya rasakan, terutama dari komponen gaji, untuk itu perlu dimusyarahkan untuk membicarakannya, saya berharap tuntutan saya dapat diterima oleh pihak sekolah” ungkapnya.

Syahyudi juga menegaskan, “perjuangan ini sebenarnya bukan hanya untuk saya pribadi tetapi untuk semua guru-guru, agar apa yang saya alami tidak terjadi lagi”

Sementara itu, Zakaria Rambe SH., yang didampingi M Jamil Siagian SH., dan Suhartono SH., dari Tim Pembela Guru dan Dosen (TPGD) selaku kuasa hukum Syahyudi dan Cindy, di poskonya menerangkan “perundingan bipartit ini langkah untuk bermusyawarah membicarakan tuntutan Klien Kami, ada perbedaan tuntutan Syahyudi dan Cindy, tuntutan Syahyudi yakni tentang Pemotongan hak normatif, khususnya komponen dari hak atas uang makan siang yang dipotong selama bulan Ramadhan, Kekurangan gaji berdasarkan undang-undang, dan Pemberian skorsing secara lisan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 17.55 wib”

Lanjut Zakaria Rambe, “sementara itu tuntutan dari Cindy terdiri dari gaji yang belum dibayar ketika Pemohon Bipartit mengikuti pelatihan kegiatan belajar mengajar pada tanggal 26 Juni 2018 s/d 07 Juli 2018, Kekurangan gaji berdasarkan undang-undang dan Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja secara lisan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 17.55 wib”.

Zakaria menambahkan “bahwa Klien Kami masih berkeinginan memenuhi tugasnya sebagai guru di SMA YP Syafiyyatul Amaliyah, karena hal itu merupakan hak normatif Klien Kami yang diatur di dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang isinya selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, inilah yang menjadi dasar dan nantinya akan dibicarakan dalam perundingan bipartit.

Zakaria juga menegaskan “jika perundingan bipartit ini tidak ditanggapi oleh pihak YP Syafiyyatul Amaliyyah maka akan dilakukan upaya hukum ke Dinas Tenaga Kerja dan mengajukan tuntutan pidana lainnya, Kami juga telah mengkaji secara mendalam tentang pasal-pasal dalam UU Ketenaga Kerjaan dan UU Yayasan”.