Gubsu Larang Perayaan Malam Tahun Baru Dengan Hingar-bingar

Gubsu Larang Perayaan Malam Tahun Baru Dengan Hingar-bingar

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melarang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2019 dengan hingar bingar. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubsu No.302/13294/2018, tanggal 27 Desember 2018, tentang Imbauan Dalam Rangka Memperingati Pergantian Tahun 2018.

Dari salinan surat edaran yang diperoleh Litigasi.co.id, Senin (31/12/2018), diketahui ada lima item dalam surat yang diteken orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu.

Pertama, mengisi kegiatan pergantian malam tahun baru dengan cara melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, dan khusus untuk pemeluk agama Islam agar menggelar zikir istighosah dan doa agar terhindar dari berbagai musibah.

Kedua, tidak melaksanakan pergantian malam tahun baru dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon, kebut-kebutan di jalan raya.

Ketiga, kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian tahun baru secara berlebihan.

Keempat, kepada seluruh bupati/wali kota dan tokoh masyarakat, alim ulama, pimpinan organisasi kemasyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), diharapkan partisipasinya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pergantian malam tahun baru sesuai poin 1, 2 dan 3.

Terakhir, kepada seluruh aparat keamanan, baik TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum. (Asw)