Etika Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Harus Ditaati
@ilustrasi

Etika Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Harus Ditaati

Litigasi - Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dikatakan bahwa pelaku Pengadaan Barang Jasa (BPJ) terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.

Dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, pelaku atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya diikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Etika mana diatur di dalam Pasal 7 Perpres No. 16 tahun 2018.

Etika Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) mengatur bahwa semua pihak diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Diharuskan bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

ads

Dilarang atau tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.

Semua pihak harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Etika yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001, adalah diwajibkannya semua pihak untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

 

Pertentangan Kepentingan Pihak Terkait 

Larangan adanya pertentangan kepentingan pihak terkait (conflict of interest) ini secara tegas diatur dalam Etika Pengadaan Barang/Jasa, sebabnya tingkat kerawanannya cukup tinggi dan untuk menghindari praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Yang termasuk di dalam conflict of interest adalah:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  2. Konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang  direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
  3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
  4. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
  6. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. 

Pelanggaran Etika tersebut dapat diajukan keberatan oleh pihak-pihak yang dikalahkan oleh panitian pengadaan barang/jasa kepada pengadilan yang berwenang. Berkaitan tentang keberatan terhadap keputusan pemenang tender/seleksi dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha oleh pihak-pihak peserta tender/seleksi yang dikalahkan.