Eldin Ingkari Pernah Perintah Bawahannya Kutip Uang
Mantan Walikota nonaktif, T Dzulmi Eldin, saat memberikan keterangan sebagai saksi secara teleconference di PN Medan.

Eldin Ingkari Pernah Perintah Bawahannya Kutip Uang

Sidang Lanjutan Perkara Tipikor Yang Melibatkan Walikota Medan Non-aktif

Litigasi - Sidang lanjutan terdakwa Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, mengungkap kalau Samsul Fitri bergerak sendiri untuk meminta uang pada sejumlah kepala dinas (kadis).

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, bahwa dalam kasus ini Samsul Fitri berperan sebagai orang suruhan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang kekurangan perjalanan dinas ke Jepang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ternyata tidak benar. Sebab, saat ditanya JPU Zulkarnain, Dzulmi Eldin mengaku tidak pernah menyuruh Samsul Fitri untuk meminta uang kekurangan kepada OPD.

"Saya tidak pernah suruh Samsul Fitri," ujar Eldin, yang menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, melalui teleconference di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4/2020) sore. 

Jaksa juga mempertanyakan kepada Dzulmi Eldin, terkait dana yang dibutuhkan untuk perjalanan dinas ke Jepang. 

"Sebelum melaksanakan kegiatan ini, tahu tidak berapa anggaran kegiatannya," ucap Jaksa. 

"Tidak tau," jawab Eldin singkat. 

Eldin juga menegaskan dirinya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri terkait dana ke Jepang yang kurang. 

"Saya tidak pernah mendapatkan laporan dari Samsul Fitri," katanya. 

Lebih lanjut, Jaksa Zulkarnain juga mempertanyakan alasan Dzulmi Eldin mengajak orang yang bukan ASN Pemko Medan untuk mengikuti perjalanan Dinas.

Mendengarkan pertanyaan dari Jaksa, Eldin menerangkan bahwa ada yang boleh ikut. Namun, biayanya tidak ditanggung pemerintah. 

"Jadi, siapa yang menanggung biayanya," tanya Jaksa. 

"Saya sendiri," pungkas Eldin. 

Usai mendengarkan keterangan Dzulmi Eldin tadi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (zul)