Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi

Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi

MEDAN - Dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi akhirnya mulai menemui titik terang. Pasalnya, setelah sempat terkesan diistimewakan, akhirnya kasus yang melibatkan kepala dinas (Kadis) Tarukim dan PPK di Pemkab Tanahkaro ini pun siap disidangkan. 

Hal tersebut berdasarkan penegasan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019) sore. 

Menurut Sumanggar, kasus tersebut sudah lengkap (P21) dan tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke penuntut umum untuk selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk disidangkan. 

"Iya, itu sudah P21. Dalam bulan ini juga kita harus upayakan tahap II agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," tegas Sumanggar Siagian dari telepon seluler. 

Saat ditanya apakah dalam tahap II nanti para tersangka juga turut dilimpahkan, Sumanggar membenarkannya. 

"Iya, sekaligus penyerahan kedua ke Jaksa penuntut umum," tegasnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini namun para tersangka tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan pada saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus  korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp 423 juta. 

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (zul)