Dua Pemuda Kurir 10 Kg Sabu Terancam 'Hukuman ke Langit Ketujuh'

Dua Pemuda Kurir 10 Kg Sabu Terancam 'Hukuman ke Langit Ketujuh'

MEDAN - Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua warga asal Propinsi Aceh digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Mengingat barang bukti dalam perkara ini berjumlah hampir 10 Kilogram, Hakim Richard Silalahi mengisyaratkan hukuman berat terhadap Hasanuddin dan Ariffuddin.

"Kalian tahu ancaman hukuman kalian ini?. Hukuman kalian ini bisa sampai ke langit ketujuh istilahnya. Kalian bisa dihukum berat," ucap Hakim Richard Silalahi dalam sidang yang berlangsung, Rabu (18/12/2018) sore. 

Baca juga; Agen Travel Religi Didakwa Melakukan Penipuan

Mendengar ucapan Hakim Richard, kedua terdakwa tak menanggapinya dengan suara melainkan hanya menunduk saja. Bahkan sesekali hakim meminta keduanya untuk menegakkan kepalanya lantaran tak menjawab pertanyaan hakim.

Sidang yang mengagendakan dakwaan dan keterangan saksi ini menghadirkan dua personel kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut yakni Toga Marudut Parhusip dan Dedi Irwanto. Keduanya mengaku menangkap para terdakwa bersama dengan 7 personel polisi lainnya.

"Jadi sebelumnya kedua terdakwa ini memang sudah kita intai. Ada informasi dari masyarakat mengatakan ada transaksi yang dilakukan Hasanuddin dan Ariffuddin dengan seseorang bernama Hendra (DPO) di Belawan," ucap Toga.

Baca juga; Kerugian Negara Timbul Jika Pemda Tak Pecat PNS Korupsi

Masih kata Toga, saat itu kedua terdakwa menggunakan sepeda motor matic mengangkut sebuah plastik yang berisi sepuluh bungkus yang diduga merupakan sabusabu. Saat di berkendara, keduanya dicegat pada 24 Juli 2018 di Jalan Pelabuhan, Belawan.

"Kita cegat di jalan dan setelah dibuka bahwa kuat dugaan barang haram tersebut adalah sabu-sabu. Namun saat diperiksa lebih lanjut barang haram tersebut adalah milik Hendra yang masih kita buru," ujarnya.

Baca juga; Tertimbun Longsor, Akses Jalan Siantar-Parapat Terputus

Mendengarkan kesaksian dua personel kepolisian di atas, kedua terdakwa Hasanuddin dan Ariffuddin membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar Pak Hakim. Kami diupah Rp 30 juta jika barang itu berhasil diantarkan kepada orang yang diperintahkan Hendra. Tapi orang yang dituju belum dikabari Hendra," ucap Hasanuddin.

Menambahkan keterangan Hasanuddin, Ariffuddin mengatakan bahwa saat mereka diamankan, nomor ponsel Hendra tidak bisa dihubungi sehingga mereka berdua tak mampu mengungkap asal muasal sabu-sabu tersebut.

"Pas dicoba hubungi sudah gak aktif lagi Pak Hakim. Saya butuh uang sehari-hari makanya mau mengerjakan ini," sambungnya.

Baca juga; Batas Akhir Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti mendakwa keduanya dengan pidana primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Perbuatan kedua terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ucap JPU dalam dakwaannya.

Mendengar keterangan para saksi dan terdakwa, Majelis hakim langsung menutup sidang dua pekan kedepan sembari menunggu JPU menyusun tuntutan kedua terdakwa. (zul)