Dua Bandar Sabu Jalan Pimpinan Dituntut 7 Tahun Penjara
Dua Bandar Sabu di Jl Pimpinan Medan hanya terdiam saat persidangan tuntutan JPU

Dua Bandar Sabu Jalan Pimpinan Dituntut 7 Tahun Penjara

Medan - Dua bandar sabu di Jalan Pimpinan dituntut hukuman 7 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4/2019) siang.   

Dalam persidangan beragendakan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap SH di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik mengatakan, kedua terdakwa yakni Khairul Solih Nasution alias Ucok (49) dan Dwi Tri Purnomo alias Wiwit (39) (penuntutan terpisah) terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” urai Jaksa.

Dikutip dari dakwaan JPU, kedua terdakwa Khairul dan Dwi Tri ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (6/12/2018) lalu di Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan tepatnya di samping sebuah rumah. 

Sebelum tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada, Senin (3/8/2018) mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menjual Narkoba jenis sabu di daerah Jalan Pimpinan, yang mana melalui terdakwa Khairul inilah maka informan bisa memesan sabu. 

Melalui informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Poldasu melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu seberat 10 Gram menghubungi terdakwa Khairul melalui Handphone dengan harga Rp 800 ribu per gramnya dan keduanya sepakat bertemu di Gang Tabah Kecamatan Medan Perjuangan.

Saat transaksi narkoba berlangsung petugas lainnya yang telah memantau langsung menangkap kedua terdakwa bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,72 Gram.

Kedua terdakwa mengaku kepada petugas diupah menjualkan sabu dari Nanim (DPO) dengan keuntungan Rp 250 ribu per orangnya dari penjualan sabu 10 gram tersebut. (zul)