DPRD Medan Setujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil

DPRD Medan Setujui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil

Medan -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), melalui masing-masing fraksi sepakat membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan menjadi hak inisiatif dewan untuk dibahas menjadi Perda.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (15/1/2019). Mewakili pengusul, Roby Barus, dalam jawabannya atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Ranperda menyampaikan, kompleksnya permasalah pedagang kecil di Kota Medan membutuhkan kebijakan atau regulasi DPRD dan Pemko Medan dalam menanganinya.

Sebab, pedagang kecil merupakan potensi strategis dalam menggerakkan perekonomian pada sektor usaha mikro jika ditata dan diberdayakan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD maupun pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

Selain itu, kata Roby, pentingnya grand design dalam pengelolaan pedagang kecil, sehingga pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan bisa terkontrol. 

"Melalui grand design ini nantinya akan dimuat perihal rencana pelaksanaan, pengendalian serta langkah-langkah evaluasi perjalanan pertumbuhan pedagang kecil di Kota Medan," katanya.

Setelah Perda itu disahkan nantinya, sebut Roby, pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil di Kota Medan akan semakin baik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang dari penggusuran-penggusuran yang kerap terjadi pertikaian antara petugas dengan pedagang yang acap kali memakan korban pada kedua belah pihak.

"Yang terpenting, Perda ini nantinya juga akan meminimalisir praktik persaingan tidak sehat antara pengusaha serta penataan antara pedagang tradisional dengan modern," ujarnya. (asw)