DPRD Medan Setujui Ranperda Pengendalian & Pengawasan LPG

DPRD Medan Setujui Ranperda Pengendalian & Pengawasan LPG

MEDAN, JAM 11.00 WIB DPRD Medan sepakat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi Ranperda inisiatif. 

Persetujuan itu setelah adanya tanggapan dan penjelasan dari anggota DPRD Medan sebagai pengusul yang disampaikan HH Sitompul dalam rapat paripurna internal, Senin (14/1/2019).

Persetujuan itu diumumkan Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung selaku pimpinan sidang DPRD Medan.

Juru bicara (jubir) pengusul, HH Sitompul menyebutkan, usulan Ranperda tersebut murni untuk mempermudah pendistribusian LPG, sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat. 

Ranperda sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. 

Selain itu, dengan adanya Ranperda tersebut bisa melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG 3 kg bersubsidi di kota Medan.

"Sangat diharapkan sinergitas segenap anggota DPRD Medan selanjutnya bersedia melakukan pembahasan Ranperda LPG. Sehingga substansi pokok permasalahan tentang penyaluran LPG tertentu dapat ditanggulangi bersama," katanya.

Diketahui, proses Ranperda selanjutnya menunggu jawaban Wali Kota dan kemudian dibahas panitia khusus (Pansus). (asw)