Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak

Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak

Litigasi - Anak merupakan warga negara yang menjadi bagian dari aset bangsa yang wajib dilindungi sebagai generasi penerus  dimasa yang akan datang dalam melanjutkan tugas pemerintahan dan kepemimpinan bangsa. Untuk itu, perlindungan yang diberikan terhadap anak merupakan hal yang penting. Terkait dengan perlindungan yang diberikan terhadap anak. Hal ini juga dituangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dimana aturan keduanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu kepentingan yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta kepentingan terbaik anak maupun tindakan non-diskriminasi terhadap anak. Kemudian adapun prinsip khusus yang mengatur tentang anak yaitu Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya untuk melindungi peristiwa hukum yang terjadi terhadap anak maupun kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan hukum ini juga mencakup dengan kesejahteraan anak serta anak yang berhadapan dengan hukum.

ads

Mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, Pasal 1 angka 3 UU SPPA, menyatakan bahwa:

Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (tahun), tetapi belum berumur 18 (tahun) yang diduga melakukan tindak pidana”.

Hal inilah yang menimbulkan persoalan tersendiri. Dimana penghukuman yang diterapkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum,  tidak mencapai keadilan bagi korban. Jika melihat prinsip-prinsip  tentang perlindungan terhadap anak yang mengutamakan “kepentingan terbaik terhadap anak”,  Penghukuman  terhadap anak bukan merupakan solusi terbaik, karena justru di dalamnya masih rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran hak anak. Maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme peradilan pidana atau diversi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (7) UU SPPA yaitu Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Penerapan sistem diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai tujuan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

Mengenai tujuan diversi di atas, diatur dalam Pasal 6 Undang-undang SPPA. Selanjutnya dalam UU SPPA, diversi tidak diterapkan untuk semua tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan : (a) di ancam dengan pidana  penjara dibawah 7 (tahun); (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kemudian terkait dengan Pelaksanaan Diversi, Peraturan Mahkamah Agung juga membahas ketentuan terkait pelaksanaan diversi, hal ini dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam PERMA ini,  fokus utamanya ialah bahwa hakim wajib menyelesaikan persoalan anak yang berhadapan dengan hukum dengan acara diversi yang merupakan prosedur hukum yang masih baru dalam sistem pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

ads

Menurut Perma No. 4 Tahun 2014, Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Dalam Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun).

Dengan melihat ketentuan di atas, Penghukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukanlah pilihan terbaik untuk merubah kepribadian anak. Karena penghukuman terhadap anak dapat menjadikan pribadi anak semakin terganggu dan stigma jahat dapat melekat ditubuh anak sampai dewasa. Hal inilah yang seharusnya sudah menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum untuk  menerapkan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Karena ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang masih mempunyai kesempatan panjang untuk memperbaiki diri dan untuk mewujudkan cita-cita mulia anak dimasa yang akan datang.