Dirjend Pemasyarakatan RI Beri Keterangan Terkait Dugaan Pungli Di Lapas

Dirjend Pemasyarakatan RI Beri Keterangan Terkait Dugaan Pungli Di Lapas

MEDAN - Terkait beredarnya dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, akhirnya mendapat respon cepat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami.

Menurut Sri, pihaknya berjanji akan menindak tegas jika informasi yang disampaikan masyarakat itu terbukti benar adanya, maka Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan akan ditindak tegas.

"Kalau dilakukan berita acara, betul. Maka sebagaimana Pak Menteri (Yasonna Laoly-red), sering sampaikan kepada kami, ya dijatuhkan sanksi sesuai PP 53, pasti itu,” tegas Sri Puguh Budi Utami saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Jumat (4/1/2019). 

Sri yang mengaku sedang Umroh di tanah suci Mekkah ini menegaskan bilamana Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Medan terbukti menerima sogok dan atau melakukan pelanggaran lainnya, maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setiap pegawai negeri sipil ketika melakukan pelanggaran sesuai dengan PP 53 itu akan dijatuhkan sanksi,” jelasnya.

Sebelum memberikan sanksi tegas, sambungnya lagi, pihaknya terlebih dahulu melakukan penelitian dan pendalaman atas informasi yang sampai kepada mereka.

“Tentunya dilakukan pendalaman pemeriksaan dulu dari berbagai aspek tentunya, nanti ketika ditemukan betul akan dilakukan tindakan. Tapi untuk lebih pastinya kami akan melakukan komunikasi dulu, barang kali akan lebih tepat kalau bisa menghubungi pak Junaidi,” kata Sri Puguh Budi Utami.

Disebutkannya, kendati sudah dilakukan sidak, pihaknya belum menemukan bukti-bukti adanya permasalahan pada Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Pak Lilik baru saja kembali dari Medan. Mengingat adanya orang-orang yang menyampaikan kepada kami, termasuk pertanyaan seperti ini, kami meminta untuk dilakukan pendalaman ke Lapas Kelas I Medan. Memang perlu dilakukan penelitian lebih dalam seperti sekarang sedang dilakukan,” timpalnya.

Ditanya soal adanya dugaan sogok dari Narapidana agar tidak dikirim dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan ke Nusakambangan, Sri Puguh Budi Utami mengaku tidak tahu. 

“Kalau itu, begini ya, sebentar saya komunikasi ke sana (Kalapas Tanjung Gusta Medan, red). Saya kebetulan sedang cuti Umroh, sekarang sedang berada di Mekkah. Dan Plh-nya sudah ada, pak Junaidi dan pak Dirkamtib yang kami minta untuk melakukan pendalaman, barang kali boleh menghubungi langsung Plh pak Junaidi,” jawabnya.

Ditanya kembali soal informasi adanya dugaan sogok berobat keluar Lapas dikenakan biaya puluhan juta rupiah, Dirjen PAS ini malah kebingungan.

“Kalau begitu, sebentar saya telepon pak Kalapas. Saya pastikan nggak boleh itu terjadi. Saya coba telepon Kalapas,” tutupnya.

Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Medan Budi Argap Situngkir saat dikonfirmasi wartawan  via selulernya, membantah keras perihal informasi tersebut. 

“Itu tidak benar. Tidak mungkin tahanan memberikan Rp 30 juta atau Rp 40 juta, hitung aja kalau 3.350 napi di dalam, berapa duit? Ikutlah kalian mencerdaskan masyarakat. Hari gini cara seperti itu, kampungan,” sebutnya.

Mengenai Napi yang ingin berobat keluar Lapas mesti menyetorkan uang puluhan juta rupiah juga dibantahnya. 

“Silahkan dicek di rumah sakit. Masih ada 4 orang dirawat, jadi itu semua tidak benar sama sekali," pungkas Budi. (zul)