Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Diminta Bayar Tunggakan Uang Proyek Rp 17,6 Miliar
Salah seorang Kuasa hukum PT Rindry Cipta Berkah Gemilang memberikan keterangan

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut Diminta Bayar Tunggakan Uang Proyek Rp 17,6 Miliar

MEDAN - Dinas Bina Marga  dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (Sumut) diminta melunasi dana senilai Rp17,6 miliar lebih atas pekerjaan proyek jalan yang telah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat. 

Hal tersebut ditegaskan, Amba selaku Direktur PT Rindry Cipta Berkah Gemilang (RCBG) melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap SH., MHum. didampingi Rinaldi SH, dan Ragil Muhammad Siregar SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan. 

"Proyek susah selesai bahkan jalan provinsi itu sudah digunakan rakyat tapi kenapa hak dari pihak kontraktor tidak dibayarkan, ini kan aneh," tegas Hasrul Benny Harahap SH., MHum. kepada wartawan, Jumat (26/7/2019). 

Ditegaskannya, PT RCBG pada 2018 lalu ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Seribudolok - Saran Padang Kabupaten Simalungun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan nilai pagu Rp 25,3 miliar lebih. 

Setelah mendapat proyek tersebut, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut baru memberikan uang muka 20 persen yakni sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Namun setelah proyek selesai, sisa dana proyek senilai Rp17, 6 miliar lebih sampai saat ini belum juga dibayarkan kepada kontraktor. 

"Proyek sudah dikerjakan selesai dengan tepat waktu bahkan sampai saat ini jalan provinsi itu sudah digunakan oleh masyarakat umum. Tapi mengapa sudah lebih dari enam bulan lamanya sisa dana proyek tak juga dibayarkan," katanya heran. 

Diakui Benny, pihaknya sebelumnya sudah melakukan somasi sebanyak dua kali tertanggal 1 Januari 2019 dan 14 Januari 2019, namun tidak ada tanggapan. Lantas Amba bersama kuasa hukumnya ini pun melakukan gugatan ke PN Medan dengan Gugatan Perkara Perdata No. 89/Pdt.G/2019 /PN-Medan terhadap Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Sumut sebagai tergugat tertanggal 4 Februari 2019 lalu. 

"Gugatan perdata kita sudah berjalan, sempat proses mediasi namun gagal makanya kita tegaskan agar mereka yang kita gugat dapat membayarkan apa yang menjadi hak klien kami," tegasnya lagi. 

Selain itu, karena proses mediasi gugatan itu tidak berhasil, lantas pihaknya meminta perlindungan hukum kepada DPRD Sumut. 

Hasilnya, dalam surat yang dibalas DPRD Sumut tertanggal 16 Mei 2019 lalu, berkesimpulan merekomendasikan dan menyarankan kepada pihak Pemprovsu dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut agar diambil win-win solution untuk pembayaran pekerjaan dan mencabut blacklist kepada PT tanpa melanggar aturan hukum yang ada. 

"Jadi intinya dengan adanya surat rekomendasi dari DPRD Sumut ini kita meminta hak klien kami segera dibayar oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut selaku pengguna anggaran, karena faktanya jalan itu sudah selesai dan sudah dinikmati masyarakat umum, jadi harusnya apa yang dikerjakan ya harus dibayar," pungkasnya. 

Sementara, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Hasudungan Siregar saat dikonfirmasi, mengaku kalau persoalan itu adalah paket pekerjaan yang diputus kontraknya. 

Saat disinggung mengenai adanya aduan hingga keluarnya rekomendasi dari DPRD Sumut, Hasudungan mengaku tetap berdasarkan dokumen sebagai dasarnya untuk menolak 

"Jadi kita sudah menjalankan sesuai aturan dan di audit banyak instansi seperti Inspektorat, BPK, jadi tidak mungkin kita macam-macam," jawabnya dari sambungan telepon seluler. (asw)