Darurat Covid-19, Poin Yang Harus Dimuat Dalam Perppu Pilkada
Mhd. Ansor Lubis,SH., MH.

Darurat Covid-19, Poin Yang Harus Dimuat Dalam Perppu Pilkada

Oleh; Mhd. Ansor Lubis,SH., MH.*

Baru berselang beberapa hari Jokowi telah resmi menetapkan bahwa wabah Covid-19 adalah Bencana Nasional, Keputusan diambil lewat Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Kepres tersebut ditandatangani pada hari Senin (13/4/2020). Point Pertama, berbunyi bahwa bencana nonalam yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai Bencana Nasional, Point Kedua, bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 sudah melalui sinergitas antar-kementerian/lembaga pemerintah daerah, point ketiga, Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan didaerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Tetapi kebijakan dari pusat sebagai kebijakan yang harus ditunaikan oleh pemerintah daerah terkadang menjadi penghambat di sebagian daerah yang daerah tersebut sudah menjadi zona merah, dan apakah ini juga harus menunggu persetujuan dari pusat, sehingga apabila ditunggu persetujuaan bisa saja manusia yang ada dalam satu daerah bisa meninggal.

Daruratnya corona menyebabkan semua kegiatan di pemerintahan menjadi terbengkalai di segala sektor, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terjadi di 270 wilayah meliputi 9 Provinsi, 234 kabupaten dan 37 kota dan terpaksa ditunda, menjadi tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah dan Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja komisi III DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, Menteri Dalam Negeri RI dan DKPP RI.

Dengan keputusan bersama tersebut maka banyak menuai pertanyaan kapan Pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada supaya terciptanya Kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Kenapa, karena urgensinya Perppu Pilkada menimbulkan ada celah kekosongan hukum hal ini disebabkan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara jelas dan terang tentang teknis proses pilkada yang ditunda, apalagi ditunda bencana nonalam yang tidak disangka-sangaka datangnya Covid-19, dan bahkan yang menjadi permasalahan pemerintah sendiri tidak tahu sampai kapan wabah penyakit pandemi Covid-19 ini berlalu.

Disisi lain juga bahwa belum ada payung hukum tehadap penundaan pilkada yang urgen dalam kondisi saat darurat sekarang ini (Covid-19) sebagaiman diatur didalam UU PILKADA dengan maksud memberikan kepastian hukum terhaap kekosongan hukum yang terjadi terhadap  penundaan Pilkada Serentak tahun 2020, karena kekosongan hukum tidak bisa diatasi dengan undang-undang karena akan memakan waktu yang lama dan berkepanjangan hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU/VII/2009 tentang hal ikhawal kegentingan memaksa.

Maka Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) sebagai wadah pelaksana Pilkada yang disebutkan oleh UUD 1945, KPU dan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini Jokowi mengeluarkan Perppu Pilkada untuk kebaikan bersama di tengah pandemi Covid-19 dan mendapatkan payung hukum yang jelas dan tegas karena Indonesia adalah negara hukum, jadi patokannya adalah konstitusi yang harus ditaati oleh pemerintah dan rakyat.

Maka diharapkan nantinya isi dari perppu yang akan dikeluarkan oleh Jokowi menyangkut:

Pertama,  Perppu tersebut mengatur implikasi teknis penundaan yang mengakibatkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tengan Pilkada, seperti ketentuan mengenai implikasi dari penundaan adalah ikhwal masa kerja petugas pemungutan suara (PPS);

Kedua, Perppu harus memuat soal-soal jadwal tahapan-tahapan Pilkada setelah adanya penundaan yang diakibatkan oleh bencana non alam (Covid-19), baik bencana nonalam ataupun bencana alam nasional, dan penundaan tahapan tersebut harus diserahkan kepada KPU;

Ketiga, Perppu tersebut nantinya pelaksanaan Pilkada ditahun 2021, dan perpu tersebut mengatur klausul umum sehingga tercipta fleksibilitas terutama ditengah bencana (Covid-19);

Keempat, Perppu tersebut mengatur dengan tegas dan tepat mengenai mekanisme penundaan Pilkada; dan

Kelima, Pilkada tahun 2020 yang mencakup 270 di seluruh wilayah digabung dengan daerah-daerah yang masa jabatannya akan habis ditahun 2022           

 

*Penulis adalah alumni Pascasarjana USU dibidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dan aktif sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah, aktif pada Law Firm Bambang Santoso & Partner.