Cerai Dengan Surat Pernyataan Apakah Sah?
@ilustrasi

Cerai Dengan Surat Pernyataan Apakah Sah?

Litigasi - Pada dasarnya setiap orang menghendaki agar perkawinan yang dilaksanakannya itu tetap utuh sepanjang masa kehidupannya, tetapi tidak sedikit perkawinan yang dibina dengan susah payah itu tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Walaupun sudah diusahakan semaksimal mungkin dengan membinanya secara baik tetapi pada akhirnya terpaksa mereka harus berpisah dan memilih untuk membubarkan perkawinannya. Persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dalam rumah tangga biasanya berujung pada perceraian.

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan yang timbul akibat adanya masalah dalam rumah tangga. Pada dasarnya tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan terlebih dahulu. Perkawinan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersama suami istri. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dalam Pasal 38 menyatakan bahwa “Perkawinan dapat putus karena; a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan pengadilan”. Sedangkan dalam Pasal 1 menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.

ads

Dalam hal seseorang akan melakukan perceraian. Adapun alasan-alasan yang dapat dibenarkan dilakukannya perceraian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kemudian dalam pelaksanaan perceraian. UU Perkawinan juga telah menjelaskan dalam Pasal 39 bahwa:

  • Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  • Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
  • Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dari penjelasan di atas. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1), maka perceraian itu hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan dapat dilihat dari Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 yaitu Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Jadi setiap perkawinan yang secara sah dan tercatat di dinas Kependudukan catatan sipil yang apabila timbul perceraian maka wajib dilakukan di pengadilan. Untuk itu perceraian atas dasar surat pernyataan walaupun ditandatangani diatas materai 6000 dan diketahui oleh saksi-saksi maka perceraian itu tidak sah.

ads

Mengenai tata cara mengajukan gugatan cerai di pengadilan, dapat dibedakan menurut agamanya. bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Tata cara mengajukan perceraian menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia pada intinya menjelaskan bahwa perceraian yang bagi yang beragama di luar Islam diajukan ke Pengadilan Negeri, gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat, Pemeriksaan gugatan oleh Hakim, Perceraian diputus oleh Hakim, Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Bagi yang beragama Islam diajukan ke Pangadilan Agama, dapat diajukan oleh suami atau isteri.

Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak), seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) maka gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami). Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (hj).