Cara Mengajukan Permohonan Praperadilan

Cara Mengajukan Permohonan Praperadilan

Litigasi - Praperadilan berkedudukan dan satu kesatuan dengan Pengadilan Negeri. Seluruh kegiatan dan tata laksana Praperadilan, termasuk pendaftaran permohonan praperadilan, administrasi sampai dengan pemeriksaan praperadilan melibatkan dan dilakukan oleh lembaga Pengadilan Negeri. Tata cara pengajuan permohonan pemeriksaan Praperadilan dijelaskan oleh M. Yahya Harahap (2006:12) berikut ini:

a.     Permohonan Ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri

Semua permohonan dibuat secara tertulis, kemudian diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat dimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimana penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan.

ads

b.     Permohonan Diregister dalam Perkara Praperadilan

Setelah panitera menerima permohonan, diregister dalam perkara Praperadilan. Segala  permohonan yang ditujukan ke Praperadilan, dipisahkan registrasinya  dari perkara pidana biasa. Administrasi yustisial Praperadilan dibuat tersendiri terpisah dari administrasi perkara biasa.

c.     Ketua Pengadilan Negeri Segera Menunjuk Hakim dan Panitera

Penunjukan sesegera mungkin hakim dan panitera yang akan memeriksa permohonan, merujuk pada ketentuan Pasal 82  ayat (1) huruf a, yang menegaskan bahwa dalam waktu 3 hari setelah diterima permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Agar yang dituntut pasal tersebut dapat dilaksanakan secara tepat setelah pencatatan dalam register, panitera memintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk segera menunjuk dan menetapkan hakim dan panitera yang akan bertindak memeriksa permohonan. Atau kalau Ketua Pengadilan Negeri telah menetapkan satuan tugas yang khusus secara permanen, segera melimpahkan permintaan itu kepada pejabat satuan tugas tersebut.

d.     Pemeriksaan Dilakukan dengan Hakim Tunggal

Hakim yang duduk dalam pemeriksaan sidang Praperadilan adalah hakim tunggal. Semua permohonan yang diajukan kepada Praperadilan, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2), yang berbunyi “Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. 

e.     Tata Cara Pemeriksaan Praperadilan

Mengenai tata cara pemeriksaan sidang Praperadilan, diatur dalam Pasal 82 serta pasal berikutnya. Bertitik tolak dari ketentuan dimaksud, pemeriksaan sidang Praperadilan dapat dirinci sebagai berikut :

ads

1)  Penetapan hari sidang 3 hari sesudah diregister

Demikian penegasan Pasal 82 ayat (1) huruf a, yakni 3 hari sesudah diterima permohonan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Penghitungan penetapan hari sidang, bukan dari tanggal penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akan tetapi dihitung 3 hari dari tanggal penerimaan atau 3 hari dari tanggal registrasi di kepaniteraan

2)  Pada  hari  penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan panggilan.

Tata cara inilah yang sebaiknya ditempuh, agar dapat dipenuhi proses pemeriksaan yang cepat seperti yang ditegaskan Pasal 82 ayat (1) huruf c, yang memerintahkan pemeriksaan Praperadilan dilakukan dengan “acara cepat”, dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan putusan.

ads

3)  Selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan

Begitulah yang diperintahkan Pasal 82 ayat (1) huruf c. pemeriksaan dilakukan dengan “acara cepat” dan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah menjatuhkan  putusan. Akan tetapi, ketentuan ini sendiri tidak menjelaskan sejak kapan dihitung masa tenggang yang 7 hari tersebut.

Untuk menentukan tenggang waktu tersebut, ada dua alternatif yang dapat dipergunakan sebagai pedoman untuk diterapkan dalam pelaksanaan. Alternatif penafsiran dimaksud adalah :

·           Putusan dijatuhkan 7 hari dari tanggal penetapan hari sidang

Bertitik tolak dari pendapat ini, hakim sudah mesti menjatuhkan putusan 7 hari dari tanggal penetapan hari sidang. Berarti, penetapan, pemanggilan pemeriksaan sidang dan penjatuhan putusan, berada dalam jangka waktu 7 hari.

·           Putusan dijatuhkan 7 hari dari tanggal pencatatan

Pendapat ini lebih dekat kepada ketentuan yang digariskan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c. menurut pendapat ini, hakim mesti menjatuhkan putusan  7 hari dari tanggal permohonan diregister kepada di kepaniteraan pengadilan. Pelaksanaan yang demikian bersesuaian dengan prinsip peradilan yang cepat.