Cara Menentukan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian
@ilustrasi

Cara Menentukan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Dalam Kasus Perceraian

Litigasi - Masih banyak masyarakat bertanya-tanya tentang wilayah hukum Pengadilan Agama, contohnya saja seorang isteri bertempat tinggal Kota Medan ingin mengajukan gugatan cerai masih bingun memilih Pengadilan Agama mana yang berwenang memeriksa perkaranya. Kali ini akan dijelaskan cara menentukan pengadilan agama yang berwenang memeriksa perkara perceraian ditinjau dari wilayah hukumnya.

Setiap Pengadilan Agama telah ditentukan wilayah hukumnya yakni suatu kawasan atau wilayah dimana kewenangannya dapat dijalankan, atau wilayah kerja, atau sebut saja wilayah teritorialnya, dikenal dengan kompetensi relatif (relative competentie). Misalnya saja Pengadilan Agama Medan berwenangan mengadili perkara perceraian di Kota Medan, Pengadilan Agama Medan tidak berwenang mengadili perkara peceraian di luar Kota Medan pula.

ads

Hukum acara peradilan agama, dalam menentukan kompetensi relatif itu lebih melindungi kepentingan wanita atau isteri dibandingkan kepentingan lelaki atau suami, oleh karenanya gugatan ataupun permohonan perceraian secara prinsip diajukan diwilayah hukum tempat kediaman isteri, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskan di tempat kediaman suami. Seperti, jika isteri berkedudukan sebagai termohon cerai bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan cerai talaknya diajukan di wilayah hukum pemohon (suami), inilah contoh kondisi mengizinkan permohonan cerai talak dapat diajukan di wilayah tempat kediaman pemohon (suami).

Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah dirubah sebanyak dua kali yang terakhir dengan UU No. 50 tahun 2009) menegaskan; “Berbeda dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk melindungi pihak istri gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.” Penjelasan pasal itu menunjukan perlindungan kepada pihak isteri.

Dalam perkara perceraian ada perbedaan penyebutannya. Jika perceraian dimohonkan oleh suami maka suami disebut pemohon dan isteri disebut termohon, sedangkan perkaranya disebut “permohonan cerai talak”.

Sedangkan perkara perceraian yang diajukan oleh isteri maka isteri disebut sebagai penggugat dan suami disebut sebagai tergugat, sedangkan perkaranya disebut “gugatan perceraian”

ads

Tata cara menentukan wilayah hukum pengadilan agama (kompetensi relatif) dalam suatu perkara perceraian maka harus dilihat hal-hal berikut:

  1. Tempat kediaman isteri baik sebagai penggugat ataupun termohon, kecuali apabila si isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin suami;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon, apabila termohon bertempat kediaman di luar negeri;
  3. Permohonan ataupun gugatan diajukan di pengadilan yang meliputi wilayah hukum tempat dilangsungkannya perkawinan atau ke pengadilan agama jakarta pusat apabila pemohon dan termohon (penggugat dan tergugat) bertempat kediaman di luar negeri;
  4. Gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat apabila penggugat bertempat kediaman di luar negeri; 

Poin-poin di atas menjadi ukuran jika seorang suami akan mengajukan permohonan cerai talak atau seorang isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian. Sebelum datang ke pengadilan agama maka persiapkan keterangan yang tepat dan tegas berkaitan dengan tempat kediaman. Tempat kediaman tidak selamanya bersesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terutama bagi rumah tangga baru yang belum melengkapi dokumen administrasi kependudukannya. Adakalanya juga tempat kediaman bersesuaian dengan KTP maka itu akan lebih memudahkan administrasi saja dan mudah menentukan wilayah hukum pengadilan agama.

Judul pembahasan terdahulu tentang Alasan Memperbolehkan Perceraian, tentunya setelah memahami alasan-alasan perceraian, ada baiknya memahami kompetensi relatif pengadilan agama. Karena dalam menyusun permohonan atau gugatan harus memahami kompetensi relatif agar tujuan gugatan tepat dan benar.

Adapun ketentuan berkaitan dengan kompetensi relatif itu terdapat di dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah dirubah sebanyak dua kali yang terakhir dengan UU No. 50 tahun 2009) yang isinya menegaskan:  

 

Cerai Talak

Pasal 66

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

 

ads

Cerai Gugat

Pasal 73

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Perceraian adalah upaya terakhir, perdamaian atau rujuk antara suami dan isteri itu lebih baik karena perceraian itu menimbulkan efek begitu besar, terutama kepada anak dan keluarga. Demikian pula dalam sidang pengadilan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Undang-undang mewajibkan kepada hakim untuk memediasi terlebih dahulu sebagai wujud usaha mendamaikan kedua belah pihak, sebelum putusan dikeluarkan atau ikrar talak diucapkan, perdamaian masih tetap terbuka lebar. (red)