Buron 11 Tahun,  Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap
Ir Henry Panjaitan (tengah), terpidana 4 tahun penjara yang telah dinyatakan buron sejak 2008 lalu ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejatisu dan Kejari Siantar

Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Medan - Tim gabungan intelijen Kejatisu dan Kejari Siantar meringkus buronan dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun 2002. 

Ir Henry Panjaitan, terpidana 4 tahun penjara itu telah dinyatakan buron sejak 2008 lalu. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, Henry diamankan pada Selasa (23/4/2019) tepat pukul 7.30 WIB di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April lalu. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun saat itu tim kita gagal melakukan penangkapan," beber Sumanggar. 

Lantas pada pagi tadi, lanjut Sumanggar,  tim intelijen langsung mengamankan tersangka saat hendak sarapan. 

"Jadi memang selama 11 tahun ini,  terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap berpindah-pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi," urai Sumanggar. 

Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan turut menjelaskan, sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

"Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta," beber Ferzi. 

Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima.  Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu. 

"Namun pada saat kita eksekusi,  tersangka sudah melarikan diri," sebut Ferzy. 

Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.  

"Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp.  Dia merubah namanya sebagai Hasudungan," beber Ferzy. 

Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741,.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini.  Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. (zul)