Buang Sabu, Honorer PU Deliserdang dan Temannya Diciduk Polisi
Kedua tersangka. IST

Buang Sabu, Honorer PU Deliserdang dan Temannya Diciduk Polisi

DELISERDANG - Buang sabu, duo sekawan gol setelah diciduk personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa di Jalan Stall, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin malam (7/10/2019), pukul 20.35 WIB.

Yang mirisnya lagi, satu dari duo sekawan tersebut adalah tenaga honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang. Dia adalah Erwin Airudin (28), warga Jalan Stall, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Tanjungmorawa. Satu pelaku lainnya yaitu Asril (39), warga Gang Teratai, Dusun 3B, Desa Limau Manis, Tanjungmorawa.

Bersama kedua pelaku, turut disita barang bukti satu paket serbuk kristal di dalam plastik putih transparan diduga sabu dan satu unit kereta Honda Beat warna putih merah, No Pol BK 4801 MAV.

"Malam itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi ada dua orang diduga membawa/memiliki/ menyimpan narkotika jenis sabu yang akan melintas dari jalan Tanjung Kota menuju Desa Limau Manis dengan ciri-ciri orang dan sepeda motor yang sudah diketahui," kata Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Dari informasi itu, sambung Masfan, kemudian tim lakukan penyelidikan dan memantau sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan hasilnya, petugas mendapati kedua pelaku melintas dari jalan tersebut. Lalu, petugas memberhentikan dan memeriksa para pelaku.

"Salah satu dari pelaku, Asril sempat membuang satu paket sabu yang sebelumnya dipegang oleh dia pada tangan sebelah kiri. Namun petugas dapat mengamankannya," kata Masfan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses secara hukum.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," sebutnya. (asw)