BPK Berkewajiban Laporkan Hasil Audit Ke Penegak Hukum

BPK Berkewajiban Laporkan Hasil Audit Ke Penegak Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara telah merampungkan pemeriksaan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi Perda anggota DPRD Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Masalahnya BPK menemukan dana sebesar Rp 1.109.412.316  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berita terkait; Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Tentunya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu berimplikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai kewenangan BPK dapat menilainya dan memberikan pendapat tentang jumlah ril kerugian negara yang timbul.

BPK juga dapat memberikan kesimpulan awal apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atas dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Jika unsur tindak pidana korupsi memang ada maka BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada penegak hukum yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan itu ditegaskan di dalam Pasal 8 ayat  (3) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang isinya menegaskan: 

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut".

Instansi penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah Kepolisian dan Kejaksaan agar jelas dan terang terungkap pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan atas temuan BPK tersebut. (red)