BPJS harus direformasi total,  Kenaikan Tarif Iuran sama artinya Pemerintah "peras rakyat" bukan solutor.
Dr. Azmy Syahputra SH., MH.
Sosial Opini

02 September, 2019

BPJS harus direformasi total, Kenaikan Tarif Iuran sama artinya Pemerintah "peras rakyat" bukan solutor.

Penyelenggara dan petinggi BPJS diisi oleh orang yang tidak mengetahui detail medis, kurang memahami operasional pelayanan kesehatan, Banyak regulasi dan sistem kebijakan bpjs yang tidak tepat sudah lari jauh dari maksud filosofis UU SJSN dan UU Badan penyelenggara jaminan sosial, ingat ada frase "jaminan sosial" atas perintah dan kehendak uu  disini. Frase "jaminan sosial" harus memberikan wujud tanggung jawab, arah dan tujuan  dari  pemerintah bagi masyarakatnya. Ini harus dicamkan.

Kebijakan bpjs sudah tidak rasional seperti."orang mabuk" banyak kebijakan yang tidak dapat dioperasionalkan, diperparah lagi menimbulkan dampak dengan management yang selalu rugi, gejala banyaknya tutup faskes tingkat pertama (fktp) , termasuk minimnya kesejahteraan bagi para tenaga kesehatan serta hutang bpjs pada fasilitas kesehatan rumah sakit menunjukkan bpjs gagal total dan tidak memahami esensi perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Management BPJS dan kebijakannya ini tentunya berdampak pada reputasi dan memukul wajah pemerintah, pemerintah dapat dianggap "peras masyarakat ", hal yang mendasar dan urgent tentang jaminan kesehatan masyarakat tidak dapat diatasi, dimana terus merugi ibarat "kapal bpjs semakin oleng", apalagi solusi kekinian bpjs dengan rencana kenaikan tarif iuran peserta bpjs menunjukkan cara instant dan cenderung pola pikir ala pebisnis semata dari management, sementara ironisnya disisi lain management bpjs masih hanya memikirkan peningkatan sarana untuk internal mereka saja.

Tahun lalu pada oktober 2018 Presiden Jokowi mengatakan seharusnya kegaduhan dan tema tunggakan utang bpjs tidak sampai ke Presiden cukup di level Menteri.

Kenaikan iuran JKN saat ini sekedar untuk menjaga kredibiltas negara, seolah sebagai sebuah konsekwensi UU SJSN. Namun, disisi lain keputusan menaikkkan iuran saja, lebih membuktikan penyelenggara BPJS gagal faham karena belum mengkoreksi sumber masalah. Jika ditelusuri Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 UU SJSN. Dalam pasal itu, ada implementasi dari pada keadilan sosial dan memenuhi hak perlindungan dasar kesehatan rakyat. 

JKN bukan alat memenuhi keadilan individu! 

Jika ini tidak segera di urus tuntas maka ditahun tahun mendatang, bpjs hanya nama, bpjs akan karam dan perlindungan kesehatan rakyat hanya mimpi dan rakyat meminta tanggung jawab pemerintah.

Perlu duduk bareng pemangku kepentingan, Presiden harus panggil kementerian terkait, Menteri Koordinator PMK dan para menteri kesehatan, menteri keuangan, menteri sosial dan petinggi BPJS termasuk IDI , karena ada yang timpang dalam kebijakannya, yang terkesan masih ego sektoral karenanya dengan duduk bareng para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mempetakan kebijakan, hak dan tanggung jawab guna untuk menemukan solusi atas keterpurukan bpjs, ini bukan masalah kecil, ini masalah esensi, berkait dengan hak asasi yang harus terpenuhi yaitu hak atas kesehatan masyarakat.

Penulis: Azmi Syahputra

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)