Berkas Dua Tersangka Kasus Bank Sumut Tanjung Morawa Dilimpahkan ke Pengadilan
Tim Pidsus Kejari Deliserdang menunjukkan berkas yang dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Berkas Dua Tersangka Kasus Bank Sumut Tanjung Morawa Dilimpahkan ke Pengadilan

LUBUKPAKAM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), akan segera menjadi pesakitan di kursi pengadilan. 

Itu diketahui setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/7/2019).

Kedua tersangka tersebut, yakni AS, Pimpinan Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Pembantu Tanjung Morawa 2013 dan HMH, pimpinan PT Bank Sumut cabang Pembantu Tanjung Morawa 2013.

"Jadi pada hari ini (Rabu), tanggal 24 Juli 2019 sekitar pukul 14.15 WIB, tim kita dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pelimpahan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di Medan," kata Kasi Intel Kejari Deliserdang, Muhammad Iqbal kepada wartawan.

Iqbal menjelaskan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. HMH ditahan sejak Jumat sore, 14 Juni 2019 lalu dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam.

Sebelum ditahan, tersangka HMH sempat memenuhi panggilan dari penyidik pada pagi harinya. 

Saat itu, Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan pihaknya menahan tersangka HMH untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sudah terlebih dulu ditangkap AS yang merupakan Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa.

"Yang bersangkutan selalu datang kalau kita panggil baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Sebenarnya dia kooperatif tapi penahanan dilakukan karena penyidik menganggap sudah memenuhi syarat dan harus ditahan," jelas Harli.

Dikatakannya, saat ini ada satu lagi yang terlibat dalam kasus ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni CY. Dia berharap agar yang bersangkutan itu (CY) dapat menyerahkan diri.

Dia berharap agar masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada pihaknya atas keberadaan CY. "Mereka telah melakukan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 2,8 miliar. Untuk itu, mereka mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (asw)