Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo Divonis Lebih Ringan
Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Karo divonis 3 tahun penjara

Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo Divonis Lebih Ringan

Medan - Menggelapkan sisa anggaran, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, Herlina Rahmah Batubara Amd divonis hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta susider 2 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor. 

Selain itu, Herlina juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta atau menjalani hukuman tambahan 1 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3/2019) sore. 

Vonis itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dapot Manurung yang menuntutnya 5 tahun penjara denda 150 juta sisider 6 bulan serta UP Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menimbang, memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp50 juta susider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sayuti. 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah belum dikembalikannya kerugian negara serta terdakwa merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). 

"Hal yang meringankan terdakwa selalu bersikap kooperatif selama persidangan," tandas majelis hakim. 
Mendengar keputusan itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya masih pikir-pikir, begitu juga dengan JPU yang menyatakan sama. 

Sementara, Dian Maya Sari Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa mempersoalkan tidak pernah dihadirkannya kepala dinas sebagai saksi kunci dalam persidangan ini. 

"Laporan kegiatan tidak ada, bukti uang kiriman dikoyak tapi kepala dinas tidak pernah dipanggil," keluh Dian Maya yang mengaku takut banding mengingat hukuman yang diterima kliennya sudah lebih ringan. 

Sebelumnya diketahui, JPU Dapot Manurung dalam dakwaannya menyebutkan ada kegiatan Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan anggaran Rp 420 juta.

Bahwa terdakwa menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang (TU) untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Timotius Ginting dalam rangka tambahan uang persediaan.

"Permintaan itupun disetujui oleh Timotius selaku Pengguna Anggaran (PA). Kemudian, terdakwa Herlina menarik uang untuk kegiatan tersebut dan memberikan sebesar Rp 225.514.150 kepada Ida Andayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gloria Hosianna br Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.

Usia melaksanakan tugasnya, Ida dan Gloria mengembalikan sisa dana sebesar Rp 15.444.450 kepada terdakwa Herlina. Sisa dana masih dipegang oleh terdakwa Herlina dan belum dipertanggungjawabkan.

Terdakwa Herlina juga membuat SPJ-TU Nihil pada tanggal 22 Desember 2017 dengan memalsukan tanda tangan Timotius Ginting pada dokumen-dokumen yang ada.

Dokumen dipalsukan dengan maksud menguntungkan terdakwa sendiri karena sisa dana yang ada pada penguasaan Herlina tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah melainkan hanya berupa dokumen saja dan tidak melalui prosedur yang benar.

Pada Maret 2018, Timotius Ginting baru mengetahui bahwa masih ada dana yang tidak habis dipakai dan tidak dikembalikan ke kas daerah. Timotius Ginting meminta agar terdakwa segera mengembalikan dana yang masih dalam penguasaannya untuk disetorkan ke kas daerah.

"Namun, terdakwa tidak bisa menyanggupinya dan hanya memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Timotius Ginting pada tanggal 19 Maret 2018. Sehingga masih ada dana yang masih belum bisa dikembalikan oleh terdakwa Herlina sebesar Rp 189.930.000," pungkas JPU. 

Kasipidsus Kejari Karo ini menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)