Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Medan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi Perda anggota DPRD Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengatakan dalam memeriksa kegiatan reses dan sosialisasi Perda, pihaknya mengambil 20 sampel.

Baca juga; Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Jemaat Gereja IRC

"Setelah diperiksa ditemukan belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar Rp1.109.412.316 tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya saat kegiatan Media Workshop di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/12/2018).

Dia mengatakan, item belanja makan bagi peserta reses dan sosialisasi menjadi salah satu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Misalkan, makan yang dipesan 100 orang, tapi tagihannya untuk 150 orang. Kalau mau lebih rinci nanti dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," paparnya.

Baca juga; Tertimbun Longsor, Akses Jalan Siantar-Parapat Terputus

Pemberian uang transport kepada konstituen, diakuinya, juga menjadi poin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kalau itu tidak, tapi ketika sudah diberikan kepada masyarakat, rekomendasi kami untuk tidak diteruskan lagi kegiatan memberikan uang transport itu," tutupnya. (asw)