Bawa Sabu, Iwan Ditangkap Polisi di Jalan
Tersangka Iwan diapit petugas saat ditunjukkan kepada wartawan. IST

Bawa Sabu, Iwan Ditangkap Polisi di Jalan

MEDAN - IS alias Iwan, pria 31 tahun, warga Jalan Pacar, No.16, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. 

"Ya benar, ada satu orang tersangka narkoba berhasil kita amankan, seminggu lalu," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Penangkapan itu sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, Iwan merupakan pengedar narkoba. Dari situlah polisi bergerak memantau gerak-gerik Iwan.

Dari hasil pantauan itu, Iwan terpantau sedang mengendarai sepeda motor di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan KFC Titi Kuning menuju Medan Maimun dengan gelagat mencurigakan. 

Dari situ, petugas pun langsung memepet laju sepeda motor Iwan. Benar saja, Iwan yang menyedari kedatangan petugas lantas membuang narkoba yang dibawanya ke jalan, persisnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan. 

Melihat itu, petugas langsung menghentikan laju sepeda motor Iwan. Selanjutnya, Iwan pun diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna proses lebih lanjut. 

"Hasil interogasi, tersangka mengakui jika itu adalah narkoba miliknya. Kini, tersangka pun telah resmi kita tahan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asw)