Batas Akhir Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

Batas Akhir Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

Medan - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Hal ini disampaikan Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik di acara Sosialisasi Audit dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/12/2018). "Terakhir diserahkan tanggal 2 Januari jam 18.00 WIB di Kantor KPU Medan," kata Agussyah.

Soal sosialisasi itu, jelasnya, untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik (parpol) dan tim kampanye pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) sebagai peserta pemilu di tingkat Medan untuk menyerahkan LPSDK.

Baca juga; Larang Pekerja Memilih Di Pemilu, Majikan Diancam 6 Tahun Penjara

Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan tersebut. 

Koordinator Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal menyebutkan, dana kampanye yang dilaporkan tidak hanya berbentuk uang. Barang dan jasa termasuk yang wajib untuk dilaporkan.

Contoh spanduk, baliho dan sebagainya yang selama ini dicetak dan dikeluarkan oleh peserta pemilu, wajib dilaporkan dan dikonversikan dalam bentuk angka atau bernilai rupiah. 

Baca juga; Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

Begitu juga dengan biaya jasa seperti sewa kendaraan atau memakai jasa artis/penyanyi untuk hiburan dalam kampanye wajib tercatat dalam laporan.

Zefrizal mengingatkan ada batasan sumbangan dana kampanye yang wajib dipatuhi, yakni setiap perorangan maksimal menyumbangkan Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk lembaga/kelompok/badan usaha maksimal hanya bisa menyumbangkan Rp25 miliar.

Baca juga; Penghina Suku Batak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Batasan sumbangan tersebut terakumulasi dari sumbangan tahap pertama hingga tahap akhir untuk satu identitas penyumbang. "Karena itu identitasnya harus jelas tercatat. Tidak anonim," sebut alumni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu. (asw)