Bahdin Nur Tanjung; Yayasan Jangan Buat Kebijakan Menambah Pilu Hati Guru

Bahdin Nur Tanjung; Yayasan Jangan Buat Kebijakan Menambah Pilu Hati Guru

Penanganan kasus kekerasan terhadap dua guru bernama Syahyudi S.PdI dan Cindy Claudyana Sembiring K oleh orang tua murid di YP Shafiyyatul Amaliyyah belum mendapat titik terang. Kedua guru sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan, namun hingga saat ini pelakunya masih menghirup udara bebas, kedua gurupun harap-harap cemas apakah laporannya ditangani serius ata tidak. 

Menyikapi kasus ini, Dr. Bahdin Nur Tanjung, SE., MM., praktisi pendidikan yang pernah menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) angkat bicara. Beliau menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar Polrestabes Medan memprioritaskan penanganan laporan pengaduan kedua guru tersebut.

Guru Korban Kekerasan Minta Bentuk Dewan Kehormatan Guru  

Bahdin menyatakan “Kita sangat prihatin atas kejadian menimpah Syahyudi dan Cindy sebagai guru di Sekolah Shafiyyatul Amaliyyah dimana guru dianiaya oleh orang tua siswa di hadapan Kepala Sekolah di ruang Kepala Sekolah, itu sangat menyakiti hati guru seluruh Indonesia karena mereka sedang bertugas di tempat bertugas ada orang tua siswa berani memberikan pukulan dan kekerasan kepada guru”.

Lanjut Bahdin “Kami dari seluruh praktisi pendidikan yang terdiri dari berbagai organisasi, mulai dari pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi dan yayasan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Syahyudi dan Cindy, dibantu oleh Tim Pembela Guru & Dosen, dan telah berjuang memperjuangkan hak-hak guru. Kita akan melakukan tindakan supaya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal”.

Cerita Kekerasan Dua Guru Agama Islam Di YP Shafiyyatul Amaliyyah

Bahdin juga menghimbau “Pihak yayasan hendaknya melihat secara objektif, tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang menambahi pilunya hati para guru dan dosen”.

Beliau melanjutkan; “Yayasan hendaknya memberikan perlakuan seimbang, jangan meremehkan guru, yayasan harus berpihak kepada guru, melakukan pembinaan, karena sesalah apapun guru itu juga terdapat kesalahan yayasan. Kita berharap agar permasalahan ini cepat selesai dengan seadil-adilnya. Seharusnya Pemerintah tidak diam, Dinas Pendidikan Sumut berperan untuk menjembatani proses-proses ini sehingga tidak menciderai hati guru Seluruh Indonesia”.

Guru Korban Kekerasan Ajukan Bipartit Ke YP Shafiyyatul Amaliyyah

Berkaitan dengan Laporan Polisi, Bahdin menegaskan “Polisi harus objektif dan memprioritaskan kasus ini karena kedudukannya sepesial terjadi di tempat profesi guru berjalan. Seorang guru yang sangat kita hormati yang seyogyanya menjadi tempat berdiskusi, nara sumber, tetapi dipukuli di tempat dia bekerja di hadapan kepala sekolahnya. Ini sesuatu yang menjadi prioritas supaya jadi efek jerah kepada pelaku dan pihak lain sehingga profesi guru bisa terjaga dan tidak diciderai oleh orang seperti ini”. Bahdin juga berharap kasus ini adalah kasus yang terakhir atau tidak terulang lagi di yayasan manapun.

Disamping itu, Dr. Joharis Lubis SE., MM., praktisi pendidikan sekaligus dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed) menegaskan, “Di Sumut harus dibentuk dewan kode etik guru, walaupun selama ini sudah ada, Kita lebih konkritkan dan peduli kepada persoalan-persoalan guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Dosen, karena selama ini ketika ada kasus-kasus yang dihadapi oleh guru dan dosen penanganannya mengambang, tidak tahu kemana mengadu, pembelaannya juga tidak jelas. Kedepan dengan ada kode etik guru dan dosen, Kita akan menjawab itu semua dengan melakukan mediasi maupun advokasi. Harapan Saya Pemerintah menyambut baik”.

Joharis menambahkan “Nantinya jika ada guru dan dosen melakukan kesalahan, sebelum dijatuhkannya sanksi harus diperiksa secara kode etik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen”.