Bagaimana Kasus Penipuan Melibatkan Ramadhan Pohan?

Bagaimana Kasus Penipuan Melibatkan Ramadhan Pohan?

MEDAN - Tim jaksa penuntut umum siap mengeksekusi Ramadhan Pohan, yang telah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar. Namun mereka masih menunggu salinan putusan perkara itu.

"Kalau salinan putusannya sudah kami terima, pasti akan langsung kita eksekusi," kata Kepala Seksi  Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (21/1/2019).

Sumanggar mengatakan, salinan putusan itu biasa sampai dalam waktu sepekan atau dua pekan ke depan. “Kita tunggu saja,” ucapnya.

Mengenai penahanan Ramadhan Pohan, kata Sumanggar, akan ditentukan setelah salinan putusan diterima. Hal itu nantinya bergantung kebijakan pimpinan Kejati Sumut. Sementara JPU dalam perkara ini, Emmy, menyatakan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi jika belum menerima salinan putusan. “Saya pun baru tahu putusannya tadi dari TV,” kata Emmy.

Terpisah, Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, juga mengaku belum menerima salinan putusan itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak.

"Makanya kita belum bisa komentar. Biasanya kan harus ada pemberitahuan sama kita atau yang bersangkutan," ucapnya.

Marasamin juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu. 

“Kemungkinan untuk itu pasti ada, tapi setelah kita pelajari dulu bagaimana isi putusannya. Nanti kita lihat dulu bagaimana, baru bisa tentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya. 

Sebelumnya, MA menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.  Ramadhan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar. 

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3  miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (zul)