Atasi Kemiskinan, Pemko Medan Wajib Sisihkan 10 Persen PAD
Anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, saat menggelar Sosialisasi I Perda No.5 Tahun 2015 di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut.

Atasi Kemiskinan, Pemko Medan Wajib Sisihkan 10 Persen PAD

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwajibkan untuk menyisihkan 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengentaskan kemiskinan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) N0.5 Tahun 2015. Hal ini dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan, Anton Panggabean kepada wartawan usai menggelar sosialisasi Perda tersebut di menggelar acara Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/2/2019).

Penyampaian serupa juga dilakukan politisi Partai Demokrat ini sebelumnya di acara serupa di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/1/2019).

Dia menjelaskan, kewajiban menyisihkan 10 persen dari total PAD itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 (2) Perda No.5 Tahun 2015. Anggaran itu dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak warga miskin, antara lain, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta  lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Anton berharap, Perda tersebut segera direalisasikan untuk menekan angka kemiskinan dan mencegah masyarakat yang rentan miskin. Karena, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah warga miskin di Medan sekitar 204.220 jiwa. "Perda ini sudah diundangkan pada 19 Oktober 2015 silam, makanya harus segera dilaksanakan agar angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan dan tidak sebaliknya malah semakin meluas," ujarnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaannya nanti masyarakat harus ikut terlibat baik sebagai pelaku maupun pengawas agar program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai target dan indikator pencapaiannya pun maksimal kalau tak bisa 100 persen.

Menurut Anton, menekan angka kemiskinan memang tak semudah yang dibayangkan. Buktinya, Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) yang dilaksanakan pemerintah pusat belum menunjukkan indikator keberhasilan dengan turunnya angka kemiskinan secara signifikan di Kota Medan.

Bahkan, ketika P2KP dilanjutkan dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan pada 2007 hingga 2015 di Medan, angka kemiskinan masih berkutat pada angka 16 persen.
"Itu sebabnya, peranserta masyarakat dan para pemangku kepentingan (stake holders), terlebih pihak swasta sangat dibutuhkan dalam hal penanggulangan kemiskinan. Sebab jika hanya mengandalkan peran pemerintah program ini akan sulit terwujud," ucap Sekretaris Komisi B DPRD Medan ini.

Lebih jauh Anton menjelaskan, bentuk-bentuk bantuan yang akan diberikan Pemko Medan kepada warga miskin akan ditentukan berdasarkan kriteria. Terlebih bantuan modal usaha hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memiliki usaha dan telah mengikuti pelatihan keterampilan.

Oleh karena itu, dia menyarakan agar Pemko Medan lebih dulu menetapkan kriteria warga miskin berdasarkan skala prioritas agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. "Pelaksanaan Perda ini harus dapat memberdayakan warga miskin agar memiliki daya saing dan ke depan mampu mengatasi persoalannya sendiri. Dengan demikian, harkat dan martabat merka pun otomatis meningkat," tutur Anton yang kini terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan di Dapil III, yakni Medan Perjuangan, Medang Tembung dan Medan Timur ini. (asw)