Apapun Putusan MK, Semua Pihak Dihimbau Hormati dan Taati
Ikhwaluddin Simatupang, SH., MH., Advokat dan Mantan Direktur LBH Medan

Apapun Putusan MK, Semua Pihak Dihimbau Hormati dan Taati

Tidak Perlu Pengerahan Massa Menyikapi Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2019

Litigasi - Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 21 Juni 20-19, telah merampungkan pemeriksaan sengketa Pemilu Presiden Wakil Presiden. MK mengagendakan pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Presiden Wakil Presiden pada Kamis, 27 Juni 2019.

ads

Pemerhati Sosial Politik dan Hukum asal Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, S.H.,M.Hum, saat diwawancarai awak media menghimbau semua pihak hormati dan taati Putusan MK. "Putusan MK Pilpres/Wapres nanti bersifat final dan mengikat, artinya putusan MK akan mengakhiri sengketa Pilpres/Wapres yg dilaksanakan 17 April 2019. Putusan MK tersebut mengikat semua Pihak seperti Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) serta Peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden, karenanya apapun putusan MK nantinya,  harus dihormati dan dipatuhi semua pihak.”Ujar Ikhwaluddin.

“Kedua Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden telah mempercayakan penyelesaian sengketa Pilpres/Wapres ke Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan para Advokat  yang cukup tersohor di negeri ini serta tidak diragukan kemampuannya untuk bersengketa di MK, Misalnya di kubu 02 selaku Pemohon, ada Advokat Mas Bambang Widjayanto, senior saya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan di Kubu 01 ada senior saya Bang Luhut Pangaribuan dan sahabat saya Taufik Basari yang juga berasal dari YLBHI. Para Advokat Kuasa Hukum Paslon 01 dan 02 yang lahir dari lembaga yang didirikan Almarhum Adnan Buyung Nasution (Lembaga Bantuan Hukum) sangat tidak diragukan kredibilitas dan telah teruji perjuangannya untuk masyarakat. Masing-masing Pasangan Calon juga didampingi Advokat ahli hukum tatanegara dengan prediket Profesor. Jadi kedua Pasangan Calon Presiden telah memilih ahli-ahli hukum yang tepat.” Lanjut mantan Direktur LBH Medan ini

ads

Seluruh pemeriksaan perkara di MK dapat dilihat semua rakyat Indonesia dan hakim-hakim MK yang memeriksa mengadili perkara telah memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama pada Kuasa Hukum dari Kedua Pasangan Calon untuk membuktikan argumentasi hukum atau alasan-alasan hukum masing-masing.   Persidangan Sengketa Pilpres/Wapres yang melibatkan para ahli hukum  yang sangat tidak diragukan kredibilitas dan sudah teruji perjuangannya untuk masyarakat dilakukan secara sangat terbuka dapat dilihat melalu televisi  harus kita hargai dengan cara yakni tidak perlu ada pengerahan massa di manapun berada apalagi di Mahkamah Konstitusi menjelang atau saat MK membecakan putusan, kemudian apapun yang menjadi putusan MK harus dihormati dan ditaati”.”

Ikhwaluddin Simatupang juga meminta seluruh elit Partai Politik baik di Pasangan Calon 01 maupun 02 menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi  adalah tempat yang tepat untuk mengadili sengketa pemilu. Untuk Pemilu Legislatif (DPRD Kab./Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI) seluruh Partai Piolitik juga menggunakan MK sebagai wadah yang tepat untuk memeriksa dan mengadili keberatan-keberatan terhadap hasil pemilu.

Jadi elit-elit politik harus turut menghimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutus sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu serta menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibahas oleh seluruh Partai Politik yang mencalonkan  Kedua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat ini.

Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sebelum menerbitkan peratutan juga terlebih dahulu berdiskusi dengan Partai Politik (DPR RI). Jadi kewajiban kita semua terutama pimpinan-pimpinan partai politik dari pusat hingga desa dan kelurahan untuk menghimbau agar masyarakat mempercayakan putusan Sengketa Pilpres/Wapres oleh Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Kamis, 26 Juni 2017. (irv)