Apakah Istri Kedua Berhak Mewarisi Harta Suaminya?
@ilustrasi

Apakah Istri Kedua Berhak Mewarisi Harta Suaminya?

Litigasi - Arti perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.

UU Perkawinan menganut asas monogami yang artinya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dalam waktu yang bersamaan, demikian juga seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Akan tetapi UU Perkawinan memberikan pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan dimana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang pria untuk beristri lebih dari seorang. Dalam hal ini yang dapat diberi izin adalah seorang pria sedangkan wanita tidak dibenarkan atau tidak dapat memperoleh izin untuk memiliki lebih dari satu suami pada waktu yang bersamaan.

ads

Perkawinan poligami di tengah masyarakat banyak menimbulkan pertanyaan mengenai hak waris untuk istri kedua maupun anak-anaknya. Namun UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam(KHI) telah menjelaskan bahwa perkawinan poligami yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang dan tercatat di lembaga Pencatat Perkawinanistri kedua dan anak yang dilahirkan dapat disebut sebagai ahli waris yang sah namun mempunyai kedudukan yang berbeda dengan istri pertama. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa:

1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya;
b. istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi;
c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.  

Kemudian Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa:

(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri;
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang pria yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga atau keempat.

Dengan demikian penjelasan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak waris istri kedua dalam perkawinan poligami tetap ada, sepanjang perkawinannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam UU Perkawinan dan tercatat di Lembaga Pencatat Perkawinan. Namun untuk hak warisnya antara istri pertama dan istri kedua masing-masing terpisah dan beridiri sendiri. artinya untuk istri kedua mulai berhak atas harta waris bersama dengan suaminya terhitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan.

Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan: Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Isteri kedua berhak mewarisi harta peninggalan suaminya sepanjang harta itu didapat pada masa pernikahan dengan isteri kedua itu. Sementara harta yang telah didapat pada masa perkawinan sebelumnya maka isteri kedua tidak berhak mendapatkan bagian. 
(irv)