Apa Yang Dimaksud Wasiat?
@ilustrasi

Apa Yang Dimaksud Wasiat?

Litigasi - Pengertian wasiat telah dijelaskan oleh berbagai leteratur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri telah memberi pengertian bawah yang dimaksud wasiat adalah “Pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya).” Pengertian ini sangat sederhana dan awam, untuk lebih detailnya dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hal itu.

ads

Peraturan yang khusus mengatur tentang wasiat terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Bab V Pasal 194 s/d 209 dan beberapa pasal lainnya di luar Bab V tersebut diantaranya Pasal 175, Pasal 108 KHI.

KHI sendiri menetapkan pengertian wasiat di dalam Pasal 171 huruf f yang menyatakan bahwa “Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Kemudian di dalam Penjelasan Pasal 49 Huruf c UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.”

Pengertian-pengertian di atas terlihat berbeda namun ada persamaan dan saling melengkapi, diantaranya berkaitan tentang benda yang diwasiatkan dapat berupa benda itu sendiri ataupun manfaatnya, dan berkaitan tentang penerima wasiat yaitu dapat berupa orang maupun lembaga atau badan hukum. Antara KHI dan Penjelasan UU No. 3 tahun 2006 terdapat kesamaan tentang berlakunya wasiat, dimana keduanya menetapkan bahwa wasiat berlaku setelah si pemberi wasiat meninggal dunia.

Al-Quran sendiri telah mengaturnya, tepatnya di dalam Surat Al-Baqoroh Ayat 180 dinyatakan bahwa:  

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ 

Artinya; Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

ads

Bagi seorang muslim diakhir hayatnya dibenarkan untuk menuliskan atau mengikrarkan wasiat kepada orang yang berhak menerimanya. Menurut ayat di atas wasiat itu kedudukannya "wajib", meski demikian ada yang berpendapat lain. Dapat diambil pengertian dari ayat itu bahwa wasiat adalah pemberian seorang yang belum meninggal dunia atas harta yang dimilikinya sebanyak yang ditetapkan oleh hukum syariat pula, tidak dibenarkan memberikannya atas seluruh harta peninggalannya. Wasiat itu dijalankan setelah si pewasiat meninggal dunia, hal ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. (red)