Ancaman Pidana Menambahi Mengurangi Perolehan Suara Secara Ilegal
OK. Hendra Julianta, SH., Advokat dan pengamat hukum.

Ancaman Pidana Menambahi Mengurangi Perolehan Suara Secara Ilegal

Litigasi - Tersebar viral di media sosial tindakan menambah dan mengurangi perolehan suara secara ilegal, khususnya pada perolehan suara Pemilihan Presiden. Akibatnya pasangan Capres & Cawapres tertentu merasa berkurang perolehan suara, sementara pasangan lainnya bertambah perolehan suaranya.

ads

Kejadian itu menghebohkan masyarakat hingga muncul tagar #SaveOurDemocracy.

Namun kejadian tersebut diklarifikasi oleh Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, (20/4), “Kalau salah input kan kita lakukan koreksi”, ujarnya.

Arief juga menghimbau “Ini terbuka. Kalau ada yang menduga bahwa kami lakukan, masa kami publikasikan. Jadi saya tegaskan tidak ada niat untuk curang. Kalau terjadi karena keslahan input, itu saya menduga murni karena kesalahan human error.” Seperti dilansir dari CNN Indonesia (20/04/2019).

Baca juga; Ancaman Pidana Bagi Pelaku Merusak, Menghilangkan dan Merubah Hasil Suara Pemilu

Sementara itu, melihat dan mencermati proses pemilihan umum sebenarnya telah diatur di dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, undang-undang itu mengatur tentang pidana pemilu, diantaranya tentang perbuatan menambah atau mengurangi perolehan suara secara ilegal yang diancam dengan pidana.

ads

OK. Hendra Julianta, SH., Advokat yang sering mengamati proses pemilihan umum mengungkapkan pendapatnya. Ia menegaskan UU Pemilu memberi ancaman pidana penjara bagi pelaku yang menyebabkan berkurang atau bertambahnya perolehan suara peserta pemilu secara ilegal, dan meminta agar dilakukan investigasi.

“Sebaiknya Bawaslu dan KPU melakukan investigasi untuk menjawab keresahan masyarakat, jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab secara sengaja merekayasanya maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.

Hendra menambahkan ada ancaman pidana penjara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang bagi pelaku kecurangan yang ingin merekayasa perolehan suara.

“UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya di Pasal 532 memberikan ancaman bagi oknum yang sengaja membuat suara seorang pemilih tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang” tegasnya.

“Undang-undang bahkan memberikan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun terhadap oknum-oknum yang sengaja merekayasa perolehan suara sehingga peserta pemilu Capres ataupun Calon Legsilatif (Caleg) bertambah atau berkurang. Seharusnya Bawaslu dan KPU melakukan investigasi agar nantinya masyarakat tidak berprasangka negatif.” Tutup Hendra.

Pasal 532 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).”

Ketentuan pasal itu menjadi dasar untuk mengambil tindakan tegas bagi pelakunya, jika hal itu dibiarkan maka dikhawatirkan kecurangan-kecurangan akan terus terjadi sehingga merusak tatanan pemilu yang sedang dibangun di negeri ini. (Irv)