Alasan Yuridis Pembatalan Lelang

Alasan Yuridis Pembatalan Lelang

Litigasi - Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Sesungguhnya prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan, baik jual beli secara konvensional maupun pelelangan umum. Dalam hal jual beli melalui pelelangan umum, keuntungan lebih diutamakan untuk kreditur pemegang hak jaminan, sementara debitur dinomorduakan.

ads

 

Penting:

 

Hal itulah kerap menjadi awal terjadinya sengketa antara debitur dan kreditur yang melibatkan pemenang lelang. Debitur yang merasa dirugikan kerap mengajukan gugatan pembatalan lelang.

Untuk mengajukan pembatalan lelang harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pembatalan lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Pasal 30 PMK No. 27/PMK.06/2016 tersebut menerangkan bahwa Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

  1. SKT / SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;
  2. Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus Lelang Eksekusi;
  3. Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
  4. Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
  5. Tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
  6. Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang;
  7. Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
  9. Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;
  10. Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit  yang dibuat oleh Penjual; atau
  11. Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang  dilelang.

Untuk menjaga kepastian hukum pelaksanaan lelang maka pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

ads

  1. Keadaan memaksa (force majeur) atau kahar;
  2. Terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta;

Pelelangan relatif tidak menguntungkan debitur karena lelang lebih mengutamakan pelunasan piutang kreditur tanpa memikirkan nilai jual barang yang dilelang, kebanyakan harga lelang jauh dibawah harga pasar. Disamping itu, debitur cendrung tidak mengetahui berapa harga jual barang, jika harga jual melebihi hutang debitur seharusnya kelebihan tersebut dikembalikan kepada debitur. Hal ini sering menimbulkan sengketa lelang yang berakibat menyulitkan pemenang lelang dalam menguasai barang yang telah dilunasinya.