Agen Travel Religi Didakwa Melakukan Penipuan

Agen Travel Religi Didakwa Melakukan Penipuan

MEDAN - Faris, seorang agen travel akhirnya duduk di kursi Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan didakwa melakukan tindak pidana penipuan perjalanan Umroh. 

Sidang dalam agenda dakwaan di Ruang Cakra 9, Rabu (19/12/2018) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumini membacakan dakwaan terhadap pria 29 tahun asal Tebingtinggi itu.

Baca juga; Tertimbun Longsor, Akses Jalan Siantar-Parapat Terputus

Dipimpin majelis hakim Syafril Batubara, Jumini membacakan dakwaannya yang menyebut terdakwa Faris pada awal Februari 2017 mendatangi saksi korban Syaiful selaku pemilik PT Alsafiah Ameera Wisata Religi menawarkan paket umroh seharga Rp 9,1 juta per orang, dan pada saat itu saksi korban memesan 54 paket tiket lantaran percaya kepada terdakwa," ucap Jumini.

Masih dalam dakwaan JPU Jumini, kemudian pada pertengahan Februari 2017 terdakwa meminta DP Rp 77,5 juta agar ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa. 

Baca juga; Batas Akhir Parpol Serahkan Laporan Dana Kampanye

Namun setelah dibayarkan DP tersebut, terdakwa kembali meminta saksi korban Syaiful untuk membayar sisa pelunasan sebesar Rp 416 juta rupiah.

"Kemudian setelah saksi korban membayar seluruh pesanan tiket Umroh kepadanya, terdakwa tidak bisa memberikan tiket pemberangkatan umroh sesuai pesanan saksi korban dengan berbagai alasan dan sampai saat ini tiket pemberangkatan Umroh yang saksi korban pesan kepada terdakwa tidak dapat diberikannya kepada saksi korban," ucapnya.

Baca juga; Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Merasa tak mampu memberangkatkan 54 customer perusahaan milik saksi korban Syaiful, Faris mengembalikan sebagian uang tersebut sebesar Rp 340 juta, yang mana sisa Rp 154 juta lagi dijanjikan akan diganti pada 3 April 2017.

Tak kunjung menerima pembayaran sisa uang tersebut, Syaiful kemudian merasa dirugikan sehingga melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

"Perbuatan terdakwa Faris sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primer pasal 378 KUHP dan subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ucap JPU.

Usai pembacaan dakwaan JPU tersebut, majelis hakim akhirnya menunda sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang. (zul)