9 Ekor Satwa Dilindungi Gagal Diperjualbelikan

9 Ekor Satwa Dilindungi Gagal Diperjualbelikan

Medan - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), meringkus Arbain (25), pelaku penjualan hewan dilindungi lewat media sosial facebook, Rabu (8/1/2019) lalu.

Dari pelaku, petugas Ditreskrimsus Poldasu yang dibantu oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut menyita barang bukti tiga ekor anak elang brontok, tiga ekor anak kucing akar dan tiga ekor anak lutung emas.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Santama mengatakan, pengungkapan tindakan pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini berawal dari akun facebook bernama Keyla Safittrie yang memposting jual beli hewan yang dilindungi. "Tim kami menemukan akun facebook jual beli hewan langka. Kemudian anggota komunikasi dengan pelaku berinisal Arbain. Pelaku sengaja menggunakan akun palsu," sebutnya, Jumat (11/1/2019).

Setelah berhasil komunikasi dengan pelaku, polisi kemudian melakukan penyamaran dan berjanji untuk membeli lutung emas dengan harga Rp250 ribu perekor. "Pelaku tidak mau ketemu tapi bertransaksi lewat ojek online. Jadi barang dikirim kemudian uang menyusul dikirim," jelas dia.

Setelah mengetahui identitas pelaku yang merupakan warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, polisi langsung melakukan penangkapan. "Kita kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku serta kita menyita barang bukti berupa tiga ekor anak elang brontok, tiga ekor anak kucing akar dan tiga ekor anak lutung emas dari rumah pelaku," ucapnya.

Setelah diinterogasi, Arbain mengaku, hewan-hewan tersebut diperoleh dari masyarakat pesisir pantai Hamparan Perak. "Kita masih kembangkan ini apakah ini ada termasuk perburuan liar," kata Rony.

Masih dia, pelaku sendiri menjual anak elang brontok seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perekor, anak lutung emas seharga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu perekor dan anak kucing akar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu perekor. "Pelaku memberi imbalan kepada masyarakat seharga Rp70 ribu sampai Rp100 ribu," ucapnya.

Menurut Kombes Rony, pelaku yang sudah menjalani bisnis selama enam bulan ini telah berhasil menjual puluhan hewan dilindungi. "Kita masih mencari kemana yang sudah dijual ini. Dan pelaku bekerja hanya sendiri," terang dia.

Pihaknya sendiri masih menelusuri apakah pembeli satwa dilindungi ini sampai dijual keluar Sumut atau luar negeri. "Kita masih telusuri. Jadi intinya pelaku melakukan transaksi melalui media sosial," ucap dia.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, para pelaku sudah berdalih melakukan penjualan satwa dilindungi lewat media sosial. "Sebelumnya kita patroli ke hutan atau operasi transportasi bus atau truk. Ternyata sekarang telah bergeser ke dunia maya," ucapnya.

Hal inilah, sebut dia, harus diantisipasi cepat melalui tim Cyber Patroli Poldasu. "Kita apresiasi Poldasu yang bergerak cepat dan kita terus berkoordinasi karena Polda memiliki teknologi dan SDM yang mampu menangani kasus seperti ini," sebut dia.

Harapannya sendiri, hewan yang dilindungi ini dapat diselamatkan dan harus sehat hingga dewasa. "Kita latih di pusat perlindugan satwa yang di Sibolangit. Di sana juga ada tiga dokter satwa dengan peralatan medis yang cukup," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan satwa dilindungi seperti yang disita ini dapat menghubungi BKSDA Sumut. "Kita ada call center 085376699066," ucapnya.

Sementara itu, Arbain sendiri mengaku sengaja membuka akun facebook palsu jual beli satwa langka. "Di FB itu ada grup hewan yang dilindungi," terangnya.

Menurutnya, hewan itu didapatnya dari masyarakat. "Jadi warga menemukan hewan dengan tidak sengaja. Terus saya minta dan beri imbalan. Sudah banyak yang saya jual, lutung delapan ekor, elang enam ekor dan kucing akar 10 ekor," akunya. (asw)