43 Warga Medan Pindah Memilih

43 Warga Medan Pindah Memilih

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Sumatera Utara (Sumut), terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga Maret 2019 mendatang. Hingga 26 Desember 2018, tercatat ada 44 orang yang telah mengurus pindah memilih.

Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, dari 44 orang yang terdata pindah memilih atau mengurus formulir A-5, satu orang adalah warga Stabat, Langkat, yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan pada saat hari pemungutan suara.

Baca juga; KPU Medan Menyisir Kos-Kosan

Sedangkan 43 warga Medan yang mengurus pindah memilih ke luar daerah. "Dari 44 orang itu, satu pindah memilih dari Stabat ke Medan. Selebihnya 43 orang pindah memilih dari Medan ke luar Medan," kata Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi itu di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, No.37, Medan, Rabu (26/1/2018).

Nana menjelaskan, untuk warga Stabat yang pindah memilih alasannya karena sedang menjalani pekerjaan. Sehingga pada saat hari pencoblosan yakni Rabu tanggal 17 April 2019, dia berada di Medan dan tidak bisa balik ke tempatnya terdaftar meskipun saat pemilihan nanti adalah hari yang diliburkan.

Sebagai konsekuensinya, warga tersebut hanya bisa mendapatkan surat suara calon Presiden-Wakil Presiden serta surat suara calon DPD RI. Sisa surat suara lain yakni calon DPR RI, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diperoleh karena alamat domisilinya berbeda daerah pemilihan.

Baca juga; Berkas Perkara Tenggelamnya KM Sinar Bangun Masih Mandeg

Sedangkan 43 warga Medan yang memilih pindah ke luar kota. Di mana 28 orang pindah memilih ke luar Sumut dan 15 lain masih berada di provinsi sama. "Untuk yang pindah keluar provinsi beberapa di antaranya pindah memilih ke luar negeri dan ke Pulau Jawa karena alasan pendidikan serta pekerjaan. Jadi yang pindah keluar provinsi nanti hanya dapat surat suara calon Presiden-Wakil Presiden," jelasnya.

KPU Medan akan terus melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga batas akhir 12 Maret 2019 untuk wilayah Kota Medan dan 18 Maret 2019 untuk tingkat nasional.

Karena itu, KPU Medan mengimbau bagi warga yang dipastikan pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat dirinya terdaftar, dapat segera melaporkan atau mengurus surat pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun langsung ke Kantor KPU Medan. (asw)