31 Personel Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat

31 Personel Polda Sumut Diberhentikan Tidak Hormat

Medan - Sebanyak 31 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang 2018.

Dua di antaranya merupakan perwira. "Dari 56 personel yang kita rekomendasi PTDH selama 2018, baru 31 yang sudah diputus melalui sidang komisi kode etik, sedangkan sisanya 25 personel lagi masih dalam proses," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (10/1/2019).

Kata Nainggolan, untuk Polda Sumut merekomendasikan PTDH 17 dan diputus delapan personel. Sedangkan satuan wilayah (satwil) rekomendasikan 39 personel, dan yang dipecat masih 23.

Saat ini, sambung Nainggolan, 14 personel lainnya yang telah direkomendasikan PTDH pada 2018 sedang dalam proses evaluasi atau 'penggodokan' satuan kerja terkait, seperti Inspektorat, Bidang Hukum (Bidkum) serta Bid Propam Polda Sumut.

"Sekarang ini, 14 personel yang masuk daftar rekomendasikan PTDH 2018 itu sedang dalam evaluasi, apakah dapat dipecat atau dapat dipertahankan," kata Nainggolan.

Dijelaskannya, PTDH diberikan kepada personel yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tugas dan tindak pidana narkoba.

"Kesalahan yang dilakukan anggota yang dipecat itu didominasi karena disersi (tinggalkan tugas) dan narkoba, belum ada pelanggaran lain," sebut Nainggolan. (asw)